Maringka Sebut Incinelator Berpolusi, Walikota: Kita ada Konsultasi

MANADO34 Dilihat
Incinelator yang diuji coba Walikota Manado yang berada di halaman belakang kantor Kecamatan Wanea

Manadosiana.net, Manado – Anggota Komisi I DPRD Kota Manado, Meikel Maringka mengkritik keras Pemerintah Kota Manado terkait Incinelator (Mesin pembakar sampah) yang diadakan melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Dikatakan Maringka, pengunaan incinelator sudah dilarang pemerintah melalui permen LHK no 70 tahun 2016. DKI Jakarta pun sejak tahun 2017 sudah menghentikan pemakaian incinelator dengan pengganti ionisator. Ionisator pun tidak berada di Kota tapi di pulau seribu dan Pramuka.

“Incinelator tidak bisa berada di sekitar warga. Karena kurang lebih 1 bulan, masyarakat disekitar akan menderita ISPA. Saya sudah mempelajari, menurut WHO, dia menciptakan polusi,” tegas Maringka saat menyampaikan aspirasinya ke Wali Kota Manado pada rapat paripurna DPRD Manado di ruangan paripurna, Senin (9/3/2020) kemarin malam.

Untuk itu, politisi partai Golkar ini meminta kepada Walikota Manado agar mempelajari dahulu tentang Incinelator sebelum mengadakannya.

“Tolong dipelajari lagi. 42 persen emisi gas kaca di AS disebabkan pembakaran. Jadi apabila Pemkot menambah incinelator agar di kaji kembali secara baik-baik. Kita bingung, karena setelah Jakarta tak pakai kenapa Manado yang pakai,” ujarnya.

Tambahnya, Jakarta waktu menggunakan incinelator sampahnya dipilah. Salah satunya memisahkan sampah B3 (Bahan berbahaya beracun) plastik 20 persen dalam proses pembakaran.

“Kan jelas di Pemernkes no 7 tahun 2019 juga melarang penggunaan pembakaran sampah B3 karena menghasilkan limbah gas,” tambahnya usai paripurna.

Sementara itu, Wali Kota Manado, Vicky Lumentut menegaskan, sebelum mengadakan incinelator, Pemerintah Kota Manado sudah melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Bukan langsung mengadakan.

“Kita ada konsultasi. Dibawah 800 (Derajat Celcius) dia (Incinelator) tidak diizinkan. Diatas 800 silahkan,” tegas Lumentut.

Menurutnya, penggunaan Icinelator belum dilarang atau dihapuskan. “Siapa bilang di dunia sudah dihapus. Di Jakarta ada banyak. Alat ini ada yang 900 (Derajat) keatas, ada yang 1.000. Jakarta masih ada, kita ada pergi lihat ada disebelah mesjid, disebelah pemukiman,” ujarnya.

Tambahnya, jika incinelator tidak baik untuk lingkungan karena polusi, pemerintah memiliki alat ukur udara untuk mengetahuinya.

“Kita disini ada alat polusi disebelah incinelator, nanti diukur disini. Kalau di Jakarta polusinya bukan hanya incinelatornya saja. Disana banyak industri, jangan hanya lihat satu alat itu,” terangnya.

(Anes Tumengkol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *