DLH Buka Paksa Incenerator yang Digembok Pemilik

HEADLINE, MANADO18 Dilihat

Manadosiana.net, Manado – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado membuka pintu Incenerator di belakang Kantor Kecamatan Wanea, yang digembok oleh pembuat mesin tersebut dalam hal ini produsen Dodika. Pembukaan itu dilakukan secara paksa dengan memakai gurinda, Jumat (28/2/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, Tresje Mokalu mengatakan, DLH Kota Manado selaku pengguna anggaran pekerjaan pengadaan Incenerator sudah selesai. Dirinya mengaku jika pihaknya telah melunasi semua kewajiban mereka kepada PT Atakara Naratama, selaku mitra pemenang pengadaan Incenerator.

“Kami sudah membayar 100 persen,” kata Mokalu, Jumat (28/2/2020).

Menurut Mokalu, pembukaan gembok tersebut hanya untuk mengoperasikan Incenerator yang sudah dijelaskan sebagai solusi jangka pendek persoalan sampah di Kota Manado.

“Dan untuk gembok pada pintu masuk, tentu akan kami ganti,” tutur Mokalu kembali.

(Anes Tumengkol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *