PT Wira Incinerindo: Kami Masih Pemilik Sah Incenerator Bukan Pihak Manapun

MANADO18 Dilihat

Incinelator yang diuji coba Walikota Manado yang berada di halaman belakang kantor Kecamatan Wanea

Manadosiana.net, Manado – Aksi pembukaan gembok pagar alat pembakaran sampah, Incenerator di belakang kantor Kecamatan Wanea, oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, dianggap salah prosedur oleh PT Wira Incinerindo Resik Abadi yang selaku pembuat Incinelator dengan merek Dodika.

Kepada manadosiana.net, kuasa hukum, PT Wira Incinerindo Resik Abadi, Max Karisoh, menyebutkan hingga saat ini, pihaknya masih pemilik sah dari mesin incenerator tersebut, karena belum ada pembayaran sepenuhnya kepada PT Wira Incinerindo Resik Abadi selaku pemilik mesin tersebut.

Ditemui Jumat (28/2), Max menyebutkan hingga saat ini juga belum ada serah terima mesin dari pihaknya, sehingga salah jika ada pihak-pihak termasuk Pemerintah Kota Manado yang menyebutkan jika itu adalah kepunyaan mereka.

“Sampai sekarang tidak ada pembayaran. Dokumen untuk serah terima juga tidak ada. Saya kira, semua pihak tahu aturan, sehingga jelas jika kami masih merupakan pemilik sah mesin-mesin incenerator,” ujar Max.

Lanjut menurut Max, pihaknya sebenarnya sudah beberapa kali menyurati pihak-pihak yang terlibat, tetapi kemudian tidak ada tanggapan sama sekali. Untuk itu, pihaknya kemudian kembali mengklaim hak atas barang tersebut.

Max sendiri menyebutkan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait dengan persoalan pembongkaran gembok pagar pengaman incenerator yang dilakukan oleh pihak DLH. Menurutnya, akan ada tindakan dari pihaknya untuk tindakan yang dinilai sudah melanggar aturan tersebut.

“Intinya kami akan menempuh jalur hukum. Itikad baik kami sendiri sudah dilakukan dengan beberapa kali mencoba menyurati maupun ingin berkonsultasi. Tetapi, ternyata belum digubris dan terpaksa kami harus menempuh jalur hukum ini,” tutur Max kembali.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado membuka pintu Incenerator di belakang kantor kecamatan Wanea yang digembok oleh pembuat mesin tersebut. Pembukaan itu dilakukan secara paksa dengan memakai gurinda, Jumat (28/2/2020).

Plt Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado, Tresje Mokalu mengatakan, DLH Kota Manado selaku pengguna anggaran pekerjaan pengadaan Incenerator, sudah membayar 100 persen kepada kontraktor PT Atakara Naratama.

anes tumengkol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *