Kanwil Kemenkumham Sulut Rehabilitasi Sosial Narapidana Khusus Narkotika Lapas Tondano

manadosiana.net – Dalam rangka menjalankan strategi pengurangan kebutuhan zat narkotika dan meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat diperlukan peningkatan layanan rehabilitasi sosial narkotika. Hal tersebut menjadi salah satu fokus Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano yang dalam kesempatan ini menyelenggarakan Kegiatan Rehabilitasi Sosial Khsusus Narkotika yang bertempat di Lapas Tondano, Selasa (26/03).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Plh. Kepala Kantor Wilayah John Batara menghadiri sekaligus membuka Kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Plh. Kakanwil mengingatkan ajakan Presiden Joko Widodo kepada seluruh masyarakat dan seluruh elemenbangsa untuk meneguhkan komitmen, menguatkan tekad, dan kerja sama melakukan upaya-upaya yang tak pernah surut membebaskan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sejalan dengan penyampaian Presiden tersebut, direktur jenderal pemasyarakatan menginstruksikan pelaksanaan Langkah progresif kepada seluruh UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas/Rutan yang ada di Sulawesi Utara untuk melakukan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2024 Hal ini juga sebagai wujud bahwa pemasyarakatan ikut serta dalam memeranginarkoba (War on Drugs).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, Kepala Lapas Kelas IIB Tondano Yulius Paath, Perwakilan BNNP Sulawesi Utara dan Ketua Yayasan Meiva Ervina Warroka.

Kegiatan Rehabilitasi Sosial Narkotika kali ini diikuti oleh 36 (tiga puluh enam) WBP Lapas Tondano dengan waktu pelaksanaan selama 6 (enam) bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *