Vicky Lumentut Bilang Ini usai Diperiksa Kejaksaan Selama Hampir 12 Jam

HEADLINE52 Dilihat

MANADO – Eks Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (2/11). Vicky diperiksa kurang lebih 12 jam (10:30 hingga 21:55) di ruang penyidik, atas dugaan korupsi pengadaan incenerator dan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Manado periode 2014-2019.

Usai pemeriksaan, Vicky kala itu keluar bersamaan dengan mantan Sekretaris Kota (Sekot) Manado Rum Usulu, yang juga diperiksa dengan kasus yang sama.

Vicky saat itu tak didampingi kuasa hukum. Mantan Wali Kota Manado dua periode ini, saat keluar ruangan penyidikan memakai kemeja putih tangan panjang serta celana berbahan kain warna hitam serta menggenakan masker putih. Sementara Rum Usulu tampak memkai kemeja kain warna abu-abu celana panjang berwarna hitam.

“Saya barus saja selesai (pemeriksaan). Ada cukup banyak pertanyaan, saya tidak ingat berapa banyak,” kata mantan Ketua Partai Demokrat Sulawesi Utara ini, saat keluar dari Gedung Kejari Manado menuju mobil pribadinya, yang sudah menunggu di depan pintu gerbang.

Ketika ditanya soal apa saja pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik, suami Mantan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau disingkat Apeksi ini enggan berkomentar lebih.

“Sudah dijelaskan teknis (kepada penyidik). Tanya jo pa penyidik (Tanya saja ke penyidik, saya tak bisa jelaskan apa-apa saja yang ditanyakan,” singkat Vicky.

Namun, ketika wartawan bertanya, terkait persoalan apa sehingga dirinya dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Manado, Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem) Manado ini bilang terkait dugaan penyelewengan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Manado, sewaktu dirinya menjabat sebagai Wali Kota periode 2014-2019 lalu.

“Masalah di DPRD (Manado), berkaitan dengan tunjangan perumahan dan transportasi,” ucap Vicky, sembari menaiki mobil pribadinya, meninggalkan Gedung Kejari Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar