Kejaksaan Periksa Secara Maraton Eks Wali Kota Manado GSVL Soal Dugaan Korupsi

HEADLINE15 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Eks Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut (GSVL), diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, dengan dua dugaan kasus berbeda yakni pengadaan Incinerator tahun 2019 dan tindak pidana korupsi penetapan pembayaran penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado periode 2014-2019, Kamis (2/11/2021).

Demikian dikatakan Kepala Kejari Manado Esther PT Sibuea SH MH melalui Kasie Intel Hijran Safar SH MH. Menurutnya, dalam kasus pengadaan Incinerator tahun 2019, tim penyidik memanggil tiga terkait kasus yang merugikan uang negara kurang lebih Rp6 Miliar ini.

ketiga orang yang dipanggil tim penyidik Kejari Manado adalah mantan pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado Treesje Mokalu, mantan Wali Kota Manado periode 2014-2019 berinisial GSVL dan mantan Sekretaris Kota (Sekot) Manado Rum Usulu.

GSVL tiba di Gedung Kejari Manado sekitar pukul 10:30 WITA, menggunakan kendaraan pribadi warna hitam.

“Minggu ini ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui alur proses kejadian terhada proyek pembangunan Incinerator tahun 2019 oleh DLH Manado,” katanya.

Dijelaskan Safar pada proyek pembangunan Incinerator tersebut berjumlah lima, diantaranya ada empat untuk Incinarator umum dan satu Incinerator medis berbandrol Rp11 miliar, namun setelah diserahterimahkan, ternyata empat Incinerator umum yang difungsikan di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tidak berfungsi.

“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh ahli, alatnya [Incinerator] tidak berfungsi. Itu kemudian ada dugaan tindak pidana. Ada empat Incinerator umum dan satu medis, dengan total anggaran sekitar Rp9 miliar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Safar, tim penyidik Kejari Manado telah memeriksa beberapa orang yang terlibat dalam proyek, yang selesai dikerjakan pada tahun 2020 ini. Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni, pihak ketiga, pengelolaan keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak panitia lelang.

“Untuk eks walikota [GSVL], baru hari ini dilakukan pemmeriksaan sebagai saksi,” kata Safar kembali.

Diketahui, sampai pukul 17:43 WITA, GSVL masih diperiksa oleh tim penyidik Kejari Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *