Calon Ketua Golkar Manado Wajib Penuhi 10 Syarat Musda

MANADO, POLITIK15 Dilihat

Manadosiana.net, Manado – Pada Kamis, 27 Agustus 2020, DPD II Partai Golkar Kota Manado bakal melaksanakan Musda di Hotel Four Point Manado guna mencari ketua yang baru.

Plt, Ketua Golkar Manado, Ruby Rumpesak mengatakan, sudah beberapa nama yang diketahuinya bakal maju di Musda Golkar Manado. Namun menurutnya, keseriusan nama-nama tersebut akan nampak ketika pelaksaan musda nanti.

“Sekarang sudah dengar nama-nama yang akan maju. Untuk kepastiannya nanti kita lihat pada pelaksanaan musda, siapa yang benar-benar akan maju,” kata Ruby Rumpesak, Senin (24/8/2020).

Dijelaskan Ruby, siapapun yang akan maju nanti, pastinya sudah mengetahui juklak 02/DPP/Golkar/II/2020 tentang tahapan penjaringan dan pencalonan ketua yang baru. Untuk itu setiap calon harus memenuhi syarat aturan musda.

“Yang akan maju ini sudah mengerti juklak 02. Kalau mereka bersedia maju berarti mereka sudah memenuhi syarat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Musda, Meikel Stif Maringka mengungkapkan 10 Syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar ketua DPD II Golkar Manado:

1. Pernah menjadi pengurus Partai Golkar  tingkat Kecamatan atau pernah menjadi pengurus Kabupaten/Kota organisasi pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh
2. Berpendidikan minimal S1 (Srata-1)  atau yang setara/sederajat
3. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain
4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader  Partai Golkar
5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT)
6. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas
7. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI
8. bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar
9. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
10. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai lain dalam satu wilayah yang sama

(Anes Tumengkol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *