6 Pengacara Bantu Wenny Lumentut Perkarakan Maybank

HEADLINE56 Dilihat

Manadosiana.net, MANADO – Enam kuasa hukum siap mendampingi Anggota DPRD Sulut, Wenny Lumentut terkait kasus penyegelan tanah oleh pihak Maybak Manado yang terjadi pada Kamis (21/11/2019).

Keenam kuasa hukum yakni, Jantje Suoth SH,MH, Franky Weku SH,MH, Maulud Buchari SH,MH, Robert Weku SH,MH, Grandly Manoppo SH,MH dan Ricky Octaviano Suoth SH ini akan mendampingi WL sapaan akrab Wenny Lumentut mulai dari laporan di Kepolisian Daerah hingga pada persidangan nanti.

Juru bicara tim kuasa hukum Wenny Lumentut, Franky Weku mengatakan, sebagai kuasa hukum Wenny Lumentut, ada dua hal yang akan didampingi. Pertama menyangkut gugatan dan yang kedua menyangkut laporan di Polda Sulut. Dijelaskannya juga, permasalahan tersebut sudah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Bukti rekaman CCTV, dua orang yang diduga dari pihak Maybank Manado saat melakukan penyegelan tanah milik Wenny Lumentut.(Foto: Screenshoot rekaman CCTV).

“Terkait menempelkan tulisan di lahan milik Wenny Lumentut yang tidak pernah dijaminkan di bank tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP merupakan pelanggaran hukum. Itu merupakan perbuatan atau tindakan pelecehan terhadap hukum,” ujar Franky ketika dikonfirmasi manadosiana.net, Sabtu (23/11/2019) siang.

 

Marah Tanahnya Disegel, Wenny Lumentut Tuntut Maybank 25 Miliar

Disatu sisi, lanjut Franky menuturkan bahwa, Wenny Lumentut adalah rakyat biasa. Tapi, disisi lain merupakan pejabat negara dengan posisi sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut. Dengan demikian, menurutnya, tindakan dari pihak Maybank ini adalah sangat sangat gegabah dan merupakan tindakan pelecehan terhadap seseorang.

“Ini tidak boleh. Seperti kita tau bersama bahwa Bank itu harusnya menggunakan azas kehati-hatian,” terangnya.

Parahnya lagi, dirinya menyesalkan tindakan dari pihak Maybank Manado ternyata diduga telah memblokir sertifikat tanah milik Wenny Lumentut di BPN Manado.

“Bagaimana mungkin mereka (Maybank) sertifikat milik seseorang kemudian mereka mengajukan pemblokiran terhadap BPN Manado,” semburnya.

Lebih lanjut, dikatakan Franky bahwa pihak Maybank Manado tidak melakukan konfirmasi, langsung melakukan penyegelan di tanah Wenny Lumentut.

“Jadi, ini kan ketidak hati-hatian atau ada unsur kesengajaan yang ingin menghancurkan kredibilitas sebagai anggota DPRD. Tidak boleh begitu, bank tidak boleh begitu,” tegasnya.

Selaku tim kuasa hukum Wenny Lumentut, Franky mengungkapkan bahwa pada hari Senin 25 Nobember 2019 akan melayangkan gugatan di PN Manado.

“Kami akan mendaftarkan gugatan. Karena pada tanggal 22 November 2019, Wenny Lumentut sudah sudah memberikan kuasa kepada kami tim untuk mendaftarkan terhadap apa yang dilakukan pihak Maybank kepada yang bersangkutan (Wenny Lumentut) karena itu tindakan, perbuatan melawan hukum,” ucapnya sembari menambahkan pada kasus ini, mulai laporan di Polda dan persidangan perdata di PN Manado, timnya akan selalu mendampingi dan bekerja secara maksimal menyelesaikan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *