Hukum Tua Desa Tumaluntung Membenarkan Bahwa Terduga Pelaku di Video Viral Adalah Oknum Prades: Sudah Berakhir Damai

HEADLINE27 Dilihat

manadosiana.net, MINSEL – Kepala Desa Tumaluntung, Jener Mandey, membenarkan bahwa terduga pelaku di dalam video viral dengan narasi jika di desa tersebut telah terjadi perusakan rumah ibadah, yang terjadi di Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel. Kejadian yang terjadi, Sabtu sekitar pukul 22:30 WITA adalah oknum Perangkat Desa (prades).

Dia bilang, oknum Perangkat Desa (prades) itu adlah berinisial DR. DR ini adalah Kepala Lingkungan (Pala) di Jaga III Desa itu.

“Memang benar (terduga pelaku) adalah seorang prades, DR menjabat sebagai Pala di Jaga III.

Menurut Mandey, aksi memalukan itu dilakukannya diluar jam dinas.

“Tetapi dilakukan itu diluar jam kerja sebagai prade, dilakukan di waktu malam, tapi memang melekat dalam pribadinya adalah seorang prades,” katanya.

Sesuai arahan pimpinan dalam hal ini Bupati Minsel Frangky Wongkar, lanjut Mandey menjelaskan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) akan melakukan pembinaan serta teguran keras kepada DR.

“Kita ikut prosedur, kita akan mengadakan pembinaan selanjutnya kita akan mengeluarkan surat peringatan untuk beliau, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah desa,” katanya.

Lanjut dijelaskannya, untuk persoalan perusakan yang terjadi, sudah dilakukan mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Minsel, Frangky Wongkar, bersama dengan pihak kepolisian dan juga aparat pemerintahan Kecamatan Tareran, dan telah diambil kesepakatan bersama, dan sudah berakhir secara damai. Dia pun berharap masyarakat jangan terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar.

“Puji Tuhan ini sudah terselesaikan dengan cara mediasi kekeluargaan. jadi jangan kita terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang saat ini karena didalamnya kami sudah ada negosiasiperdamaian anatara pelaku dengan beberapa jemaat advet yang ada di tumaluntung,” pungkas Mandey.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *