Polres Minsel Tetapkan Sopir Truck PT Elnusa Petrofin Tersangka Tabrakan Maut di Munte

NEWS46 Dilihat

Manadosiana.net, MINSEL – Polres Minahasa Selatan menetapkan G, sopir truck tangki PT Elnusa Petrofin sebagai tersangka tabrakan maut di Desa Munte, Kabupaten Minahasa Selatan (Minstel).

“Iya benar. Tadi kami (Polres Minsel) menetapkan tersangka, sopir trucknya. Penetapannya tadi (siang),” ucap Kasat Lantas, Iptu Bayu Damara Hadiputra, saat di hubungi manadosiana.net, Jumat (24/3).

Dikatakannya, penetapan G sebagai tersangka, sudah melalui bebrapa proses, yang terutama berdasarkan dua alat bukti. Bayu menjelaskan, kenapa sampai sopir tangki dari PT Elnusa Petrofin yang dijadikan tersangka, karena lanjut dia bilang, karena terbukti lalai.

Mobil minibus yang terlibat tabrkan dengan mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin pada 8 Maret 2023.(Foto: Febry Kodongan)

“Kalau di Laka Lantas itu kan, unsurnya kan, setiap orang yang mengemudikan (Kendaraan). Jadi yah, pengemudinya kami tetapkan sebagai tersangka. Karena kelalaiannya ada di (Sopir) tangki,”

“(Kelalaian) Pertama, dia (sopir) tidak dapat mengendalikan kendaraan. Kemudian yang kedua, sopir saat itu memasuki jalur pengendara lain,” tambahnya.

G terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.

“Dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun,” kata Bayu kembali.

sebelumnya, G terlibat kecelakaan akibat rem blong kemudian terbakar di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Munte, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada 8 Maret 2023. Kejadian maut itu menewaskan 4 orang. Satu diantara 4 orang itu adalah seorang bayi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar