Diduga Salah Sasaran di Maruasey Minsel: Niat Rehat, AL Malah Dianiaya Dituduh Pencuri

HEADLINE19 Dilihat

manadosiana.net, MINAHASA SELATAN – Rest Area Maruasey yang seharusnya jadi tempat melepas lelah bagi para pelintas, justru menjadi saksi bisu tindakan main hakim sendiri yang brutal. AL, seorang pria yang tengah dalam perjalanan pulang kampung, menjadi korban salah sasaran hingga menderita luka-luka dan kerugian materi.

​Peristiwa pilu ini terjadi pada Sabtu dini hari, 25 April 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, AL dan seorang rekannya menepi di rest area tersebut untuk beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan jauh dari Manado.

​Baru saja memejamkan mata, ketenangan AL pecah. Sekelompok warga tiba-tiba datang mengepung. Tanpa basa-basi, mereka membawa senjata tajam dan langsung melontarkan tuduhan berat: AL dan temannya adalah komplotan pencuri.

​Situasi mencekam itu memaksa AL lari tunggang-langgang. Bukan karena bersalah, melainkan karena nyawanya terancam ujung sajam.

​”Saya lari karena ada orang tua yang sudah menodongkan senjata tajam. Nyawa saya terancam. Pikiran saya cuma satu: selamatkan diri dulu, urusan penjelasan nanti di kantor polisi,” kenang AL dengan nada getir.

​AL menegaskan, langkah seribu yang ia ambil murni untuk bertahan hidup.

“Saya lari bukan karena mengakui tuduhan itu. Di posisi itu, penjelasan sudah tidak didengar karena mereka sudah main senjata,” tambahnya.
​Motor Hancur, Fitnah Terbukti Kosong

​Nahas, pelarian AL tak menghentikan amuk massa. Selain mengalami luka fisik, sepeda motor miliknya pun ringsek dihancurkan warga yang terlanjur gelap mata.

​Setelah pihak kepolisian turun tangan melakukan mediasi, kebenaran akhirnya terungkap.

Perwakilan warga mengakui bahwa aksi tersebut adalah salah paham. Tuduhan pencurian yang mereka sematkan kepada AL sama sekali tidak terbukti dan tanpa dasar.

​Meski warga telah melayangkan pernyataan maaf melalui mediasi, luka di hati AL belum sembuh. Bagi AL, surat pernyataan tidak cukup untuk membayar trauma dan fitnah yang merusak nama baiknya.

Dia pun membulatkan tekad untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. AL menuntut keadilan atas penganiayaan dan fitnah yang nyaris merenggut nyawanya di malam nahas itu.

​Catatan Redaksi:
Aksi main hakim sendiri melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini kini dalam penanganan pihak berwajib untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban salah sasaran.

Komentar