DKPP-UNIMA Gelar Seminar Nasional Demokrasi dan Pilkada Berintegritas

NASIONAL, NEWS, POLITIK23 Dilihat

MANADO, Manadosiana.net – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerjasama dengan Universitas Negeri Manado (Unima) menggelar Seminar Nasional Penguatan Demokrasi dan Integritas Pemilu di Indonesia dengan tema ‘Mewujudkan Pilkada 2020 Yang Berintegritas’ di Ballroom Hotel Peninsula Manado, pada Kamis (19/11/20).

Dalam kegiatan seminar tersebut, dihadiri oleh Dr. Aries Munandar, M.Si, Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Kepegawaian (HKK) DKPP RI.

Aries mengawali pemaparan materi dengan menyebut tujuan kegiatan seminar nasional ini, sebagai upaya kaderisasi, bagian dari social engineering untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang lebih baik di masa depan karena alih kepemimpinan negara nantinya akan ada di pundak para mahasiswa.

Kemudian Aries menjelaskan terkait rezim pemilu dan pilkada. Diterangkannya, bahwa di dalam konstitusi sebenarnya tidak ada yang mengungkapkan tentang penyelenggara pilkada.

“Yang ada adalah penyelenggara pemilu yaitu KPU. Dulu pernah masyarakat bertanya, siapa yang melaksanakan penyelenggaraan pilkada. Polemik ini di akhiri dengan keputusan MK yang menyamakan subtansi pilkada dengan pemilu. Pilkada setara dengan pemilu,” urainya.

Aries menguraikan kepada para perserta seminar nasional tentang mengapa pemilu dilakukan, yakni untuk dan milik siapa pemilu tersebut, serta terakhir, siapa pihak yang paling berkepentingan dengan pemilu. Dia membandingkan biaya yang dikeluarkan untuk sebuah perhelatan pilkada dengan sarana fisik yang dapat dibangun dari biaya pilkada tersebut. Misalnya, Pilkada Sulut yang diperkirakan memerlukan anggaran hingga 500 milyar, jika dialihkan untuk pembangunan fisik, maka akan ada 1.667 ruang kelas baru, 385 kilometer jalan aspal dengan lebar 8 meter, atau 2500 unit rumah sederhana.

“Ketika kita menjalankan pilkada, kita mengorbankan sebagian resources untuk kesejahteraan masyarakat untuk melaksanakan sebuah momen yang namanya pilkada. Artinya pilkada itu menguras sebagian dari hak yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat terhadap resources yang dimiliki oleh negara yaitu anggaran,” ungkap dia.

Contoh lain diberikan Aries yakni terkait kertas suara. Menurut dia, KPU harus membuat kertas suara sesuai standar. Artinya kualitas surat suara tersebut harus bagus, baik, rapi, bersih dan foto harus sesuai. Jika tidak penyelenggara Pemilu akan digugat. Kertasnya bukan jenis kertas tisu atau kertas koran biasa, tidak ada sedikit pun cacat atau beda warna. Jika tidak sesuai standar maka akan dimusnahkan.

“Bapak ibu guru kita dulu selalu mengajarkan untuk menghargai apapun yang kita buat dengan bagus tapi ternyata surat suara yang dibuat sesuai standar itu pada akhirnya hanya untuk untuk kita coblos, kita sobek” kelakar Aries.

Besarnya anggaran pilada harusnya memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat yang mempunyai  hak atas uang tersebut. Karena uang itu adalah milik rakyat, maka yang berkepentingan terhadap pilkada adalah rakyat.

“Adik-adik mahasiswa menjadi engine untuk menggerakkan kesadaran ini bahwa pilkada tidak boleh main-main, harus mencapai tujuannya dan bukan jadi alat permainan dari elit politik yang berkolaborasi atau main mata dengan penyelenggara pemilu untuk memenangkan calon tertentu,” pesannya.

Pilkada serentak 2020 harus diselenggarakan dengan bermartabat untuk menghasilkan pimpinan daerah terbaik yang akan mensejahterakan masyarakat. Di mulai dari penyelenggara yang bermartabat, yakni penyelenggara yang dalam menjalankan kerjanya berpatokan kepada 11 nilai yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas

Untuk menghasilkan pilkada yang bermartabat, ada tiga komponen pelaksana utama yakni KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan penyelenggaraan pemilu. KPU adalah penyelenggara tahapan pilkada, Bawaslu mengawasi setiap tahapan dan DKPP jika ada laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Dalam seminar tersebut, juga menghadirkan Narasumber lain yakni Prof. Dr. Dietje A. Katuuk, am.Pd (Rektor Universitas Negeri Manado), Dr. Ferry. D. Liando, S.IP., M.IP (Tata Kelola Pemilu Unsrat), Prof. Dr. Sjamsi Pasandaran, M.Pd (Guru Besar FIS Unima),  Prof. Dr. Orbanus Naharia, M.Si (Wakil Rektor I Unima), dan Dr. Mayske R. Liando, M.Pd (TPD Unsur Masyarakat). (*)

Sumber : DKPP RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *