Unsrat Tak Transparan Soal Anjuran Bantuan Untuk Mahasiswa Selama COVID-19

Manadosiana.net, MANADO – Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) Fakultas Hukum (FH), Pascal Toloh angkat bicara soal sikap Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dalam menindaklanjuti himbauan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudaayan (Kemendikbud).

Kemendikbud telah mengeluarkan dua surat edaran susulan, yang pertama Surat dengan Nomor. 302/E.E2/KK/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan, pada 31 Maret 2020.

Kemudian, surat bernomor. 331/E.E2/KM/2020 tentang Bantuan Sarana Pembelajaran Daring Kepada Mahasiswa, pada 6 April 2020. Surat ini langsung ditujukan kepada 64 PTN yang terlampir dalam surat tersebut, salahsatunya Unsrat Manado.

Pascal menilai pimpinam Unsrat masih kurang transparan karena sampai saat ini tidak ada tindaklanjut secara resmi dari pihak rektorat.

“Karena dalam surat tersebut memerintahkan pihak pimpinan Universitas mengeluarkan Surat Keputusan (SK) serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan sebagai tindaklanjut,” tutur Pascal melalui media daring, kamis (9/4/2020).

“Dan sampai saat ini tidak ada sosialisasi terhadap upaya tindak lanjut tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, LAM FH telah membuat surat yang ditujukan kepada pimpinan Unsrat agar memberikan keringan pada mahasiswa dalam menunjang proses pembelajaran online. Namum, sampai saat ini belum ada respon dari pihak rektorat.

“Kami sudah berkomunikasi dan menyerahkan surat tersebut kepada pimpinan Universitas, tetapi setelah di followup kembali sampai sekarang belum ada respon maupun tanggapan dari pihak rektorat,” terang.

Menurut Pascal, edaran itu adalah itikad baik dari kemendikbud kepada mahasiswa atas keadaan sulit yang terjadi sekarang.

“Sehingga sudah seharusnya pihak Universitas secepatnya menindaklanjuti itikad baik tersebut, mengingat surat himbauan tersebut sudah keluar dari tanggal 31 Maret,” tandasnya.

Pascal mengatakan, sampai saat ini sebagai mahasiswa juga tidak mengetahui mengenai hal tersebut.

“Kerena transparansi terkait tindaklanjut dari pihak rektorat sama sekali belum ditunjukan kepada mahasiswa. Ketika ada transparansi maka kami juga bisa memahami mungkin dengan membuat kajian,” ujarnya.

Dia berharap pihak Universitas dapat memenuhi hak mahasiswa yaitu mendapatkan fasilitas pembelajaran.

“Disini kami hanya meminta hak dan kewajiban antara mahasiswa dan Universitas itu bisa seimbang dalam hal ini kewajiban kami membayar UKT sudah kami penuhi sehingga hak kami seperti mendapatkan fasilitas pembelajaran juga harus dipenuhi,” tutupnya.

Manadosiana telah menghubungi Rektor Unsrat Prof. Ellen Kumaat tapi hingga berita dipublish tak kunjung merespon. Demikian juga Wakil Rektor I Prof. Grevo Gerung yang tak menanggapi permintaan konfirmasi.(Mineshia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *