Oknum ASN di Sulut Dipidana 10 Bulan Penjara Usai Gadaikan Mobil Kredit

HUKUM38 Dilihat

MANADO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Utara (Sulut), berinisial ZBT, dipidana 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta, karena terbukti menggadaikan mobil yang masih berstatus dalam masa cicilan kredit.

ZBT, seorang perempuan warga Desa Kotabunan di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ini, menggadaikan mobil jenis Grandmax Pick Up ke seorang makelar dengan harga Rp 38 juta. Mobil ini dibelinya lewat mekanisme kredit di perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) dengan tenor selama 48 bulan.

Kasus ini berawal ketika pada cicilan ke 21, pelaku mulai lalai membayar angsuran. Dan setelah dilakukan penelusuran, ternyata unit tersebut sudah digadaikan kepada makelar sebesar Rp 38 juta tanpa sepengetahuan dari ACC.

Pihak ACC harus mengalami kerugian sebesar Rp 117 Juta, dan memilih untuk melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Manado, lalu kemudian akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado. ZBT sendiri ditahan di Rutan Manado.

Dalam beberapa kali persidangan, ZBT akhirnya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu, sesuai yang diatur diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia jo pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaku ZBT dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Branch Manager ACC Manado, Aloysius Adyatma, mengaku sangat menyesalkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa sepengetahuan dari pihak perusahaan pembiayaan adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Ketika debitur lalai membayar angsuran maka sudah terjadi cedera janji, apalagi sampai menggadaikan tanpa sepengetahuan kami selaku kreditur,” katanya.

Padahal menurut Aloysius, pihaknya selalu berupaya mencarikan solusi terbaik bagi debitur yang mengalami permasalahan selama masa kredit, yang tidak merugikan kedua belah pihak baik debitur dan kreditur.

“Bagi yang ada permasalahan kredit, boleh langsung datang ke kantor ACC terdekat untuk dicarikan solusi terbaik. Dan perlu diingat untuk menghindari kasus ini terulang kembali, saya mengimbau agar selalu membayar angsuran secara tepat waktu sesuai yang tertera dalam perjanjian pembiayaan,” katanya kembali.

nani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *