Parliamentary Threshold

Manadosiana.net – Dua partai politik peserta pemilu peraih posisi parlemen (P7) yakni Golkar dan Nasdem pada Jumat lalu (13/3) sama-sama mendorong agar angka ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dinaikan menjadi 7 persen dalam revisi UU Pemilu tahun 2020 oleh DPR RI. PT adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum (Pemilu) untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR RI.

Saat ini dalam pasal 414 UU 7/2017 tentang pemilu mensyaratkan angka PT sebesar 4 persen. PAN melalui Ketua Umumnya Zulkifli Hasan tidak mempersoalkan usulan itu namun menyertakan syarat yakni perlu pemberlakuan secara bertahap. Meski tidak dalam angka yang sama, namun PDIP juga setuju untuk menaikan angka PT. Pada Kongres V tahun 2019 di Bali, PDIP mengusulkan sebesar 5 persen. Tidak jelas apa kepentingan sejumlah P7 mengusulkan kenaikan ambang batas ini. Namanya lembaga politik, tidak mungkin memperjuangkan sebuah kebijakan tanpa ada target yang hendak disasar.

Semua atas dasar kalkulasi untung rugi, apalagi target semua parpol adalah bagaimana mempertahankan kekuasaan itu. Terlepas dari apakah sebagian P7 punya sasaran jangka pendek, namun wacana itu perlu direspon. Terlalu banyak jumlah P7 dalam parlemen dalam banyak pengalaman kerap mengacaukan implementasi kebijakan publik.

Stabilitas politik merupakan proses panjang dari sebuah kompromi siapa mendapat apa. Semakin banyak parpol dalam parlemen maka akan semakin banyak kepentingan (baca ; permintaan/tuntutan). Untuk alasan stabilitas, semua kepentingan terpaksa harus diakomodir. Tak jarang, rakyat kerap jadi tumbal atas kompromi itu. Lihat saja pembentukan UU No 3/2019 tentang MD3 yang dilakukan super cepat.

Meski proses revisi tidak sesuai dengan prosedur pembentukan sebagiamana anjuran UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (P3), namun secepat kilat UU itu di revisi hanya karena permintaan jatah parpol peraih kursi terkecil di parlemen mendapatkan jabatan pimpin MPR RI. Di satu sisi, suhu politik langsung redah, karena para “pejuang” telah kebagian jatah kekuasaan. Namun kompromi poitik para elit itu jauh dan menyimpang dari keadilan rakyat.

Pertama, penambahan kursi pimpinan itu berdampak pada pembiayaan negara bagi pejabat negara seperti tunjangan, fasilitas protokoler, perumahan, kendaraan dinas dan pembiayaan lain yang melekat. Kedua, revisi UU MD3 itu sifanya kilat dan tidak melewati proses yang panjang dan dinamis. Berbeda dengan revisi UU lain yang dibahas dalam waktu yang panjang.

Banyak stakeholder warga negara yang terpaksa dirugikan karena berlarut-larutnya sebuah pembahasan RUU. Itulah sebabnya sebagian besar negara yang menganut sistim pemerintahan presidensial tidak tertarik memperbanyak jumlah parpol di parlemennya. Selama ini pertentangan menaikan angka ambang batas PT antara lain pertama, semakin tinggi angka PT akan berkonsekwensi pada terbuangnya banyak suara.

Parpol peserta pemilu yang gagal mendapatkan kursi di DPR secara otomatis suara pemilih yang diperoleh parpol itu gugur. Kondisi ini sebetulnya merupakan konsekwensi dari pelaksana pemilu sebagai implementasi dari demokrasi. Ciri pemilu itu adalah kontestasi. Terjadi kompetisi dua kontestan atau lebih. Bukan hanya peserta dan calon yang berkompetisi, akan tetapi juga para pemilih itu. Kontestan yang menang akan mengendalikan kekuasaan. Sementara pemilih yang mendukung calon yang kalah tidak harus menuntut agar calonya tetap berkuasa.

Kedua, mencegah terjadinya polarisasi besar dalam pencalonan Presiden/wakil presiden. Ketentuan pasal 222 UU 7/2017 tentang pemilu mensyaratkan parpol yang dapat mengsung bakal calon Presiden/wakil presiden adalah parpol/gabungan parpol peraih kursi di parlemen mengantongi 20 persen jumlah kursi dan atau 25 persen perolehan suara hasil pemilu. Jika merujuk ketentuan itu maka tak ada satupun parpol yang memenuhi syarat terkecuali harus bergabung dengan parpol lain. Jika ketentuan ambang batas PT dinaikan menjadi 7 persen maka polarisasi besar pada Pilpres 2024 berpotensi terjadi.

Kultur pemilih di Indonesia sepertinya belum cocok jika kompetisi Pilpres terjadi head to head. Pengalaman Pilpres 2019 dan Pilkada DKI Jakarta menjadi sebuah pelajaran dan berharap tidak terulang lagi. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah membatasi jumlah parpol di parlemen dengan menaikan angka PT, namun semua parpol di Parlemen wajib mengajukan calon Presiden/Wapres. Konsekwensinya, syarat ambang batas presidential treshold dihilangakan dan tak perlu ada gabungan parpol dalam mengsung capres/cawapres.

Jika mengikuti wacana Golkar dan Nasdem menaikan sampai 7 persen maka kemungkinan parpol yang bisa lolos di parelemen hanya terdiri dari 4 atau 5 parpol. Sebuah jumlah kontestan ideal pada Pilpres 2024. Jika calon Presiden/Wapres diikuti sebanyak 4 hingga 5 kontestan maka polarisasi pemilih tidak terpecah pada dua gerbong besar lagi. Tidak akan ada pendukung kampret dan kecebong atau pendukung partai allah dan partai setan, atau pendukung kilafah dan pendukung Pancasila.

Terlalu banyak parpol di parlemen juga kerap berdampak pada kinerja eksekutif. Presiden tidak pernah leluasa menyusun kabinet dengan menempatkan para ahli. Agar aman, Presiden harus berburu kursi sebanyak-banyaknya di DPR.

Sebagaialat tukar, Presiden harus menebus dengan jatah kursi menteri. Pasca reformasi, hampir semua Presiden bernasib sama. Kalau tidak, maka jangan harap kebijakan Pemerintah mendapat restu parlemen. Ancaman terbesar adalah pemakzulan sebagaimana yang pernah dialami Presiden Abdulrahman Wahid atau Gus Dur. Terlalu banyak jumlah parpol di parlemen, tidak melahirkan suatu parpol peraih kursi mutlak.

Sehingga tak ada cara bagi Presiden untuk membangun kekuatan Mutlak walaupun kadang tidak masuk akal. Partai Gerindra yang merupakan lawan poltik PDIP dan koalisinya saat Pilpres 2019 dirangkul Presiden sebagai sekutu ketika berkuasa. Jika akhirnya pihak yang kalah dan pihak yang menang sama-sama tetap berkuasa, lalu buat apa ada pemilu.

Padahal pemilu itu mencirikan konstestasi atau persaingan. Pihak yang Menang adalah pihak yang mengendalikan kekuasaan. Sementara pihak yang kalah harus bersabar menunggu kompetisi pada pemilu berikutnya. Namun Joko Widodo tidak punya pilihan lain. Dengan merangkul Gerindra, maka kekuasaan Presiden makin mutlak terutama jika dihitung dari jumlah kursi di DPR.

Dalam hal ini Presiden memiliki dua kepentingan sekaligus.

Pertama, Presiden memiliki kebijakan spektakuler pada peridoe jabatannya yang kedua. Seperti pemindahan ibu kota negara. Sejumlah Presiden terdahulu sempat mewacanakan hal ini tapi terkendala dalam banyak hal terutama soal dukungan anggaran dan dukungan banyak pihak. Untuk menyusun kebijakan anggaran, Presiden perlu restu DPR. Sehingga kemungkinan besar Presiden tidak akan kesulitan melanjutkan cita-citanya itu. Walaupun saat ini mucul gerakan kelompok tertentu menolak pemindahan itu. Namun tuntutan itu tidak leluasa jika saja mayoritas anggota DPR mendukung kebijakan Presiden.

Kedua, Presiden memiliki kepentingan agar kekuasaannya stabil dan tidak diganggu. Bergabungnya Gerindra dalam sekutu politik pendukung Pemerintah, maka PDIP sebagai pengusung Presiden pada pemilu 2019 tidak lagi begitu leluasa mengintervensi kebijakannya. Meski terlalu sulit dan tidak mungkin, namun Presiden perlu mengantisipasi jangan sampai PDIP mencabut dukungannya terhadap Presiden. Kalaupun hal itu tak bisa dihindari, Presiden tetap dalam posisi aman dalam sekutu bersama Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP dan PKB. Gabugan kursi dari parpol ini sebanyak 299, melewati angka setengah plus satu dari 575 jumlah total anggota DPR RI. Membatasi jumlah parpol di parlemen bukan sesuatu yang membatasi ruang berserikat dan berkumpul, atau melanggar prinsip hak asasi manusia apalagi jika disebut tidak menghargai kedaulatan rakyat.

Kedepan kita perlu memikirkan agar penyelenggaran pemeritahan berlaku efesien dan kompensasinya itu menjadi bagian dari kepentingan publik. Tugas negara adalah mengurus rakyatnya dan tidak harus terlalu terbebani dengan mengeluarkan banyak energi mengurus para parpol/politisi. Masih lebih baik mengurus hal yang sedikit tapi produktif, ketimbang mengurus yang banyak namun hanya membuat gaduh dengan tuntutan dan kompromi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *