Empat ASN dan THL Sekretariat DPRD Sulut Positif COVID-19, Satgas Instruksikan WFH

HEADLINE61 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Hasil pemeriksaan swab kepada 71 orang Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT) dengan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara sudah keluar. Swab yang dilakukan Tim Surveilans Satgas COVID-19 Dinas Kesehatan di Lobi Gedung DPRD Sulut, Senin (12/10/2020) mendapati lima orang terkonfirmasi positif terpapar SARS-CoV-2 atau Virus Corona.

Pemeriksaan swab dilakukan, setelah sebelumnya Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu terkonfirmasi positif COVID-19.

“Hasil swab sudah keluar pada
tanggal 12 Oktober 2020 telah keluar pada malam hari jam 22.30. Dari hasil swab tersebut terdapat 5 kasus terkonfirmasi positif,” tulis Jubir Satgas COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel, lewat rilis yang dikirim via WhatsApp Group, Selasa (13/10/2020) sore.

Jubir Satgas COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel, MPH.(Foto: Febry Kodongan)

Adapun untuk kelima orang yang terkonfirmasi positif Corona itu, terdiri dari empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat DPRD Sulut serta satu orang dari Keluarga salah satu yang KERT.

“Kelima kasus terkonfirmasi poisitif tersebut terdiri dari 4 orang ASN dan
THL di Sekretaris DPRD dan 1 adalah keluarga dari KERT ini,” kata Dandel.

Sementara, untuk 17 anggota keluarga dari Kasus Index awal yakni Ibu
Sekwan DPRD Sulawesi Utara, lanjut Dandel menuliskan bahwa tidak ditemukan adanya kasus positif. Sehingga, kata Dandel dapat disimpulkan bahwa indeks kasus dari kelima orang ini terjadi di lingkungan kerja Kantor DPRD Sulut.

“Dari hasil ini kemudian dapat disimpulkan bahwa keterhubungan epidemiologis dari Index cases dan tambahan kasus lima orang ini terjadi
di lingkungan kerja (Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara),” ujarnya.

Dandel mengatakan, saat ini Tim Surveilans Satgas COVID-19 Sulut sementara melakukan tracing kontak dari kelima orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.

“Adapun Kontak Erat Resiko Tinggi dari tambahan 5 (lima) kasus baru
ini akan dilakukan tracing dan pemeriksaan Swab lanjutan,” katanya.

Lebih lanjut, Dandel mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020, terkait
Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) COVID-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara Pasal 9, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, maka seluruh Anggota DPRD, ASN dan THL dilakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) secara total selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini sampai 19 Oktober 2020.

“Waktu tujuh hari secara teknis dapat memutus mata rantai penularan dari Covid 19 ini, sesuai dengan pertimbangan masa inkubasi dan waktu penularan,” ujarnya.

Diketahui, selama pelaksanaan WFH, Tim Satgas COVID-19 akan melakukan sterilisasi Kantor DPRD Sulut dengan cara menyemprotkan cairan disinfektan di seluruh ruangan.

Komentar