TPI Diserahkan ke PD Pasar, Bapemperda Sebut Pemerintah Kota Manado Tabrak Aturan

MANADO17 Dilihat
Sonny Lela

Manadosiana.net, Manado – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Manado Sonny Lela, S,Sos mengatakan, Pemerintah Kota Manado terlalu gegabah menyerahkan semua operasional kegiatan tempat pelelanggan ikan (TPI) di Calaca kepada Perusahan Daerah Pasar (PD) Kota Manado.

Menurut Sonny Lela, Pemerintah Kota Manado telah melanggar aturan. Alasannya, berdasarkan perundang-undangan sudah sangat jelas. Bangunan TPI melekat pada Dinas Kelautan dan Perikanan, bukan pada pihak lain, apalagi ke PD Pasar. Karena itu kehadiran TPI merupakan bagian dari pelayanan masyarakat khususnya nelayan dalam rangka meningkatkan perekonomian.

“Makanya Pemerintah pusat memberi bantuan agar kehadiran TPI sangat membantu para nelayan.sekaligus mengelola asset. Ini jelas disebabkan pengelolaan bersifat Oriented Social Not Oriented regulasi untuk memberatkan pada warga nelayan lewat retribusi,” tegas Sonny Lela.

Dia pun menginggatkan Pemerintah Kota Manado, bahwa pemerintah pusat tidak pernah menekan harus ada pendapatan atau mengambil keuntungan dari TPI lewat para nelayan. Hal itu dikarenakan setiap tahun pemerintah pusat maupun daerah membantu kaum nelayan dengan tujuan untuk mensejahterakan.

“Terus mana dasar dan kajian aturan yang membolehkan Pemkot menyerahkan pengelolaan aset TPI ke PD Pasar? Pemkot telah salah mengambil keputusan,” ujarnya.

Tambahnya, memang sudah ada usulan Propemperda dari eksekutif mengenai Perusahan Daerah. Akan tetapi setiap usulan Ranperda oleh Executive maupun Legislative selalu dilakukan kajian oleh Bapeperda terlebih dahulu. Kajian–kajian tersebut mulai dari aspek hukum, politis ,social,ekonomi, budaya, dan kearifan local. Apalagi terkait persoalan ini belum ada surat rekomendari dari Bapemperda kepada pimpinan DPRD.

“Tapi kok tiba-tiba muncul dipermukaan Pemkot menyerahkan pengelolaan TPI ke PD Pasar. ini kami sangat heran. Jadi atas usulan Bapemperda demi terlaksana penyelenggaraan Good Goverment (Pemerintah bersih) untuk itu saya menyarankan agar dibatalkan surat rekomendasi tersebut dan tidak mengabaikan aturan yang berlaku. Karena seharusnya punya dasar aturan sehingga dikemudian hari tidak ada lagi persoalan yang berkaitan dengan hukum,” katanya.

Politisi partai Golkar dapil singkil mapanget ini ini pun menyebutkan aturan yang sebenarnya sesuai amanat peraturan dan undang –undang karena dia menilai para ahli kajian hukum di Pemkot Manado mungkin lupa akan.

“Jadi sesuai UU NO. 23 Tahun 2014 Pasal 27 , Berdasarkan Lampiran Y Tentang pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan, Surat Edaran MENKP No.492/SJ/TU,210/IV/2016 Tentang Pengalihan Kewenangan Dari Pemerintah Kabupaten/Kota Ke Pemerintah Provinsi salah satunya terkait TPI harus diserahkan. Peraturan ini diteruskan oleh Kementerian Dalam Negeri oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah kepada semua Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi. Jadi ini sangat jelas. Apalagi keputusan tersebut dikuatkan dengan Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi No. B/7163/KSP.00/10-16/08/2019,” terangya.

(Anes Tumengkol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *