Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Kuliah Umum dengan UNPI Manado, Bahas Diseminasi Hukum Kewarganegaraan

MANADO17 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) bekerjasama dengan Universitas Pembangunan Indonesia (UNPI) di Manado, melaksanakan kegiatan kuliah umum terkait Deiseminasi Hukum Kewarganegaraan.
Kegiatan itu dirangkaikan dengan penyerahan surat pencatatan Hak Cipta Lagu Mars UNPI Manado.

Adapun tujuannya adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman juga kesadaran, dan bisa memanfaatkan informasi hukum khususnya kewarganegaraan.

Kegiatan itu dihadiri Rektor UNPI DR Dra Debby CH Rende MSi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun dan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Utara Junita Sitorus serta para mahasiswa UNPI Manado.

Rektor UNPI Manado DR Dra Debby CH Rende MSi mengatakan, dengan adanya kegiatan ini, semoga para mahasiswa UNPI boleh mengetahui apa itu kewarganegaraan yang baik. Karena menurut Rektor, kegiatan tersebut sangat penting bagi mahasiswa.

“karena kalau cuma tandatangan MOU (Memorandum of Understanding), itu tidak ada nilai, maka harus ada kegiatan yang harus dilaksanakan, untuk menaikkan juga akreditasi UNPI khususnya fakultas hukum dan semua fakultas yang ada di lingkup UNPI,” harapnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menyampaikan apresiasi kepada UNPI Manado atas dilaksanakan kegiatan ini. Kata dia kegiatan ini sudah cocok karena Sulut merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara luar.

Dia bilang, pembahasan diseminasi hukum kewarganegaraan ini sangat penting karena masih banyak warga negara indonesia yang tidak terdokumen atau an dokumenter. Lewat kegiatan ini nanti, melalui kegiatan ini, Kemenkumham Sulut yang akan menjelaskan apa itu diseminasi hukum kewarganegaraan.

“Nanti melalui Divisi keimigrasian Kemenkumham yang akan menjelaskan secara perfektif hukum keimigrasian, dan juga penegasan plant hukum terkait kewarganegaraan tersebut,” ujar Ronald.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *