Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Kegiatan Pencanangan dan Penguatan P2HAM pada Jajarannya

NEWS42 Dilihat

MANADO  – Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Sulut melakukan Pencanangan dan Penguatan P2HAM pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut. Dilaksanakan di Aula Kanwil, kegiatan dimulai dengan penyampaian Laporan Panitia Penyelenggara oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan.

Kemudian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun membacakan Naskah Pencanangan P2HAM dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Pernyataan Pencanangan P2HAM yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut. Adapun pelaksanaan penandatanganan tersebut disaksikan oleh Karo Hukum Setda Provinsi Sulut Flora Krisen, Kadiv YankumHAM, Kadiv Keimigrasian Syamsul Sitorus, Kadiv Administrasi yang diwakili oleh Kabag Program dan Humas Noldy Sahabati, serta Kadiv Pemasyarakatan yang diwakili oleh Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan TI Moh. Ilham Agung Setiawan.

Sementara itu turut hadir secara virtual, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Gusti Ayu Putu Suwardani yang menjadi saksi sekaligus menyampaikan sambutannya. Ia memberikan apresiasi kepada Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut atas pelaksanaan kegiatan ini.

“Kami mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, dimana Kanwil Kemenkumham Sulut menjadi Kantor Wilayah kedua yang melaksanakan Pencanangan P2HAM tahun ini,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil mengucapkan terima kasih kepada Ditjen HAM atas pendampingan dan bimbingannya dalam pelaksanaan P2HAM selama ini. Ia menghimbau kepada seluruh UPT untuk mengoptimalkan pelaksanaan P2HAM, karena hal tersebut sejalan dengan program Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

“Di tahun ini, kami akan terus berupaya dan mendorong agar seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut bisa mendapatkan predikat P2HAM,” ucapnya.

Selain itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM juga memberikan materi terkait proses tahapan dan tata cara, serta kriteria P2HAM yang tertera pada Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.

Terakhir, Karo Hukum Setda Provinsi Sulut turut menyampaikan bahwa dalam mendorong P2HAM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan kebijakan berupa Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Keputusan Gubernur Nomor 486 Tahun 2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *