Jumlah Penambahan Kasus Positif COVID-19 Per 25 Juni Berbeda, Ini Penjelasan Dandel

INFO CORONA17 Dilihat

Manadosiana.net, Manado – Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel menjelaskan alasan kenapa angka kasus baru yang diumumkan, Kamis (25/6/2020), oleh Gugus Tugas COVID-19 Pemerintah Pusat sebanyak 46 kasus, tetapi berbeda dengan data yang ada di Gugus Tugas COVID-19 Sulawesi Utara yakni hanya 36 kasus. Hal tersebut dikarenakan adanya kesalahan pengiputan hasil pemeriksaan oleh salah satu laboratorium swasta yang ada di Jakarta, yang kemudian bertumpuk 10 nama tambahan sebagai pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Sulawesi Utara .

Dikatakan Dandel, dirinya sudah klarifikasi dan konfirmasi kepada Gugus Tugas COVID-19 Pemerintah Pusat terkait ke 10 orang tersebut merupakan karyawan dari salah satu perusahan tambang yang ada di Maluku Utara yang sudah terlanjur terlaporkan sebagai pasien terkorfirmasi positif di Sulawesi Utara.

Oleh karenanya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara harus menghapus 10 ketambahan pasien ini, dan sudah di koordinasikan dengan posko KLB pusat terkait kesalahan pengiputan perubahan data ini, dirinya juga sudah menghubungi Rumah Sakit yang melakukan pemeriksaan, dan menegasakan untuk kembali hati-hati terkait laporan asal dari pasien-pasien yang melakukan pemeriksaan tersebut.

“Walaupun diambil oleh Rumah Sakit disini (Sulawesi Utara), tetapi sejatinya, pasien-pasien yang diambil sampel Swab, itu ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus diisi. Harusnya, dari NIK tersebut sudah bisa di traking, asal mereka dari mana, terutama lokasi pengambilan sampel mereka darimana,” tegas Dandel.

Sehingga, kata Dandel, kesalahan-kesalahan seperti ini jangan terulang kembali. Karena, Dandel bilang, kejadian seperti ini sudah dua kali terjadi kesalahan yang sama, sehingga kembali melakukan koreksi data, Hal ini, lanjut Dandel mengatakan sangat mengganggu dari sisi epidemiologi yang terlapor ke pusat dan harus dihapus kembali.

Dirinya menjelaskan, data register yang dilaporkan atau diumumkan ke publik adalah data NIK yang sama yang dilaporkan ke World Health Organization (WHO).

“Orang-orang yang terkonfirmasi positif ini sudah mempunyai nomor yang sama yang terlapor ke WHO dengan nomor spesifik, identik dengan identitas mereka (pasien). Oleh karenanya, kesalahan ini harus kembali di koreksi,” pungkas Dandel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *