DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Ranperda Prakarsa Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Serta Sampah Plastik

POLITIK14 Dilihat

Manadosiana.net, MANADO – DPRD Sulut, Senin (25/5/2021), menggelar rapat paripurna internal dalam rangka penetapan dua Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan Ranperda tentang pengendalian sampah plastik.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Sulut itu menerapkan protokol kesehatan ketat.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Melky Pangemanan mengatakan, penghormatan dan pemberian perlindungan kepada penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara. Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Setiap orang mempunyai tanggung jawab menghormati penyandang disabilitas. Sampai saat ini penyandang disabilitas masih mengalami banyak diskriminasi karena belum terpenuhinya hak-hak dari penyandang disabilitas,” tutur Pangemanan dalam rapat paripurna tersebut.

Penyandang disabilitas disebut merupakan kelompok rentan yang menghadapi keterbatasan dan dalam kurang mendapat kehidupan yang layak. Hal itu karena hak-hak mereka tidak terpenuhi. Mereka menghadapi keterbatasan mulai dari akses-akses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan yang layak.

“Di Indonesia termasuk di Sulut, penyandang disabilitas mengalami kondisi rentan, terbelakang dan miskin karena pembatasan dan penghilangan hak-hak disabilitas,” paparnya.

“Pemenuhan hak disabilitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat tapi pemerintah daerah (pemda). Supaya mereka jadi individu yang mandiri.  Pemda berkewajiban untuk melindungi demi terwujudnya persamaan hak,” sambungnya.

Diketahui, semua fraksi menyetujui 2 Ranperda itu untuk dilanjutkan ketahap berikutnya.

Selain itu disampaikan pula, mengenai ranperda pengendalian sampah plastik dipandang penting. Ini karena bahan plastik sangat sulit terurai. Diperlukan ratusan tahun agar terurai.

“Pengelolaan adalah sampah kegiatan sistematis dan berkesinambungan. Ini untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.  Kewenangan terkait hal ini ada di kabupaten kota. Tapi provinsi perlu untuk menyelenggarakan koordinasi,” ucap Melky dalam rapat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *