Bawaslu Sulut Himbau Masyarakat Jangan Takut Lapor Apabila Ada Temuan Pelanggaran

POLITIK42 Dilihat

 MANADO – Sekretaris Bawaslu Sulut Aldrin Arthur Christian SSTP menutup kegiatan Rapat Fasilitasi Dukungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bersama Stakeholder Dalam Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, yang digelar di salah satu hotel di Manado, Senin (12/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut Aldrin mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana dengan teduh aman dan nyaman.

“Tentunya kita mengikuti aturan yang sudah ditetapkan masa tenang adalah bagaimana undang-undang 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa di mana tidak lagi ada kampanye dalam bentuk apapun,” katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang pemilu dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Artinya, pada masa tenang ini tidak boleh digunakan untuk melakukan pelbagai aktivitas kampanye Pemilu.

“Kita memasuki masa tenang 11 hingga 13 Februari 2024. Maka jadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga suasana damai jelang pesta demokrasi nanti,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu selalu mengandeng semua stakholder atau pemangku kepentingan, karena menyadari tugas dan kerja Bawaslu yang luas namun tidak sebanding dengan kekuatan amunisi SDM.

”Pak Ketua Bawaslu dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal demokrasi. Sejalan dengan tagline kita ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu’. Jadi jika ada dugaan pelanggaran jangan takut untuk melaporkan kepihak berwenang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *