14 Warga Kuwil Janji akan Blokade Jalan di Bendungan Kuwil Kawangkoan Apabila Balai Sungai Tidak Merespon

HEADLINE15 Dilihat

Manadosiana.net, MANADO – Sudah hampir sekitar lima tahun, proses pembayaran ganti rugi tanah 14 Warga asal Desa Kuwil, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), tak kunjung diberikan, oleh karena itu dalam waktu dekat ini mereka berjanji akan melakukan aksi demo dengan memblokade akses jalan di Bendungan Kuwil Kawangkoan, apabila pihak Balai Sungai Sulawesi Utara tidak merespon apa yang menjadi tuntutan Warga.

Salah satu kuasa hukum dari 14 Warga tersebut yakni Yohannis Porajouw, SH, mengatakan, Jumat (22/10/2021), Warga sempat melakukan aksi spontanitas di lokasi Bendungan Kuwil Kawangkoan. Warga melakukan aksi itu karena sudah kecewa atas janji-janji. Saat melakukan aksi, warga memasang spanduk bertuliskan permohonan para Warga kepada Pemerintah agar segera membayar ganti rugi atas tanah mereka.

Disela aksi, kata Porajouw, pihak Balai Sungai dan pihak ketiga pada proyek itu telah merespon baik aksi itu. Pihak Baai Sungai minta agar Warga untuk membuat surat permohonan, kemudian dibawa ke pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Sungai, karena menurut mereka bahwa yang bertanggung jawab dalam hal pembebasan lahan adalah PPK Balai Sungai. Dari pihak Balai Sungai juga meminta jangka waktu selama 14 hari untuk memproses surat dari Warga tersebut.

“Kami akan menyurat seperti apa yang dimintakan oleh pihak PPK Balai Sungai dan PPK Konstruksi. Kami akan menyurat ke pihak Balai Sungai, dan meminta waktu 14 hari terhitung sejak 22 Oktober 2021,” katanya.

Kalau nantinya surat itu tidak di respon pihak Balai, maka kata dia, Warga akan secara tegas akan meminta PPK Balai Sungai dan Konstruksi, untuk memberhentikan sementara proses pembangunan bendungan kuwil kawangkoan.

“Karena, kalau selalu di iyakan terus, makawaktu kami akan diulur terus. Padahal kan disitu sudah ada kerugian, ada tanaman, ada juga yang bisa untuk kebutuhan sehari-hari, saat ini sudah tidak bisa karena sudah dibangun bendungan,” katanya.

Oleh karena itu, mewakili Warga, Porajouw memohon kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar dapat membantu menyelesaikan pembayaran ganti rugi yang menjadi hak dari Warga tersebut.

“Atas nama masyarakat pemilik lahan, kami memohon kepada presiden joko widodo, tolong membantu kami dan tolong  untuk menyelesaikan yang menjadi hak daripada pemilik lahan,” kata Porajouw kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *