Sengkarut Lahan Milik Hengky Pinontoan di Manado yang Dirampas Mafia Tanah

HEADLINE17 Dilihat

MANADO – Dugaan mafia tanah kembali beraksi di Manado, Sulawesi Utara, tak tanggung tanah seluas 13.903 m2, yang berlokasi di Jalan Ring Road tepanya di Kelurahan Taas Lingkungan II, Kecamatan Tikala, pun mereka ambil alih. Bahkan para mafia tanah itu dengan beraninya membuat serifikat hak milik (SHM) asli buatan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (BPN). Kejadian tersebut menimpa Keluarga Hengky Pinontoan (79).

Hengky yang merasa telah terzalimi oleh oknum-oknum mafia tersebut, kemudian meminta tolong kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Ketua Jaksa Agung Burhanuddin dan Kapolri Jendral Sigit Listyo Prabowo, untuk menangkap mafia tanah yang terlibat dalam persoalan ini.

Hengky menjelaskan kronologi awal persoalan itu, dia bilang, pada tahun 2005 dirinya berniat menjual tanah kebun tersebut kepada Budi Kosanto, tetapi dapat info dari Budi Kosantobahwa tanah itu sudah terjual kepada Adriani Kosanto dan yang menjual tanah itu adalah saudara-saudara sepupu dan kakak dari Hengky Pinontoan dengan alasan tanah tersebut tanah budel/warisan oma opa dari Hengky Pinontoan. Setelah ditelusuri kabar tersebut ternyata tanah kebun milik Hengky Pinontoan benar sudah terjual pada tahun 2004.

Dan pada tahun 2005 dan 2006, Hengky Pinontoan membuat pencegahan sertifikat tanah atas nama Adriani Kosanto di BPN Manado. Pada tanggal 28 november tahun 2014 Hengky Pinontoan menjual sebagian tanah kebun kepada Hendry Tirayoh seluas 90.746 m²(sudah termasuk tanah milik keluarga Pinontoan – Tiwa atau ahli waris dari Almarhum Johan Pinontoan dan Mariam C Tiwa, yang merupakan orang tua dari Hengky Pinontoan senilai Rp. 14.380.550.000,- dengan diberikan Down Payment (DP) Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

“Namun, tanpa sepengetahuan keluarga Pinontoan – Tiwa, Hendry Tirayoh membuat Akte Jual Beli (AJB) tanah antara Hendry Tirayoh kepada Vivian Dimpudus (istri dari Hendry Tirayoh) dari dasar AJB tersebut Hendry Tirayoh dan Vivian Dimpudus mengajukan pembuatan sertifikat tanah di BPN Tondano Minahasa. Namun sertifikat gagal tidak keluar karena dicegat oleh Adriani Kosanto,” katanya.

Anehnya, kata dia, karena pembuatan sertifikat tidak keluar maka Hendry Tirayoh melapor keluarga Pinontoan-Tiwa di Polda Sulut dengan tuduhan penipuan. Adapun tuduhan tersebut berdasarkan bukti-bukti surat tanah yang diklaim milik Adriani Kosanto, yang diduga adalah dokumen bodong diantaranya, SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 228 dan 229 tahun 2010 atas nama Adriani Kosanto, kemudian Akte Jual Beli (AJB) tertanggal 21 desember 2004 atas nama Charles Pinontoan, Bernard Jacob dan Max de Blouwe, Register Kelurahan Taas Kecamatan Tikala No. 195 folio 52 tanggal 21 Desember 2004, Surat kuasa kakak beradik termasuk orang tua kepada Charles Pinontoan pada tanggal 22 oktober 2004, Surat Waris dari Alm. Johan Pinontoan tanggal 10 september 2004, Surat Pernyataan dari Charles Pinontoan, Max de Blouwe dan Bernard Jacob tanggal 21 desember 2004 menyatakan bahwa tanah tersebut sesuai register no. 39 dan folio 17 Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala.

“Untuk diketahui dasar dasar pembuatan SHM atas nama Adriyani Kosanto, semuanya tidak benar atau palsu, karena Hengky Pinontoan dan ahli waris dari keluarga Pinontoan – Tiwa, tidak pernah membuat dan menandatangani surat-surat diatas,” tegasnya.

Pada tahun 2018 Vivian Dimpudus menggugat Adriani Kosanto di Pengadilan Negeri Manado dengan alasan bahwa Vivian Dimpudus adalah pemilik sebagian tanah padahal Vivian Dimpudus tidak berhak untuk menggugat karena belum membayar lunas kepada Hengky Pinontoan dan Kel. Pinontoan – Tiwa sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Hendry Tirayoh.

Pada tahun 2019 Hengky Pinontoan membuat gugatan pada Adriani Kosanto karena pada saat itu Hengky Pinontoan sudah tidak dapat beraktifitas di tanah kebun tersebut (SHM 229), karena tanah kebun tersebut sudah di pagar oleh Adriani Kosanto dan putusannya tidak diterima karena kurang pihak.

“Pada tahun 2020 Hengky Pinontoan menggugat Adriani Kosanto, Roby Kurniawan dan kawan-kawan dan putusannya Ne Bis In Idem berdasarkan register no. 195 folio 52 tanggal 21 Desember 2004. Sedangkan register tanah Hengky Pinontoan no. 17 folio 07 tanggal 7 september 2001,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *