Manado – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado memusnahkan barang bukti narkoba, Kosmetik, senjata api, pisau badik, dan minuman keras, Kamis (16/7/2020) di halaman kantor Kejari Manado.
Pemusnahan miras, kosmetik, hanphone menggukan alat beras, narkoba dibakar, dan sejata api serta pisau digurinda.
Kepala Kejari Manado, Maryono mengatakan, pemusnahan barang bukti sudah berkekuatan hukum tetap dan supaya diketahui masyarakat. Karena itu perkara narkotika diharapkan tidak lagi bertambah di Kota Manado.
“Syukur-syukur turun (jumlah kasus Narkotika). Kita semua harus ikut mengawasi. Demikian juga perkara beacukai, yang suka minum belilah yang ada cukai aslinya. Kemudian yang jual jangan juga pakai cukai palsu karena jadi masalah,” katanya usai pemusnahan.
Meurut Maryono, dari beacukai Negara mendapat pemasukan RP. 950.000.000 yang ditagih (denda) Kejari Manado. Sedangkan nilai dari miras 4.866 botol yang dihancurkan diperkirakan 1,5 M.
“sebagai peringatan kita semuanya, jangan sampai kita terkenah seperti ini. Demikian juga sajam jangan disepelekan, kalau tidak perlu jangan pakai. Karena kita sudah ada anggota pengamanan dan Tuhan lebih baik, karena kasus sajam ancamannya 10 taun,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya.
1. Narkotika, jenis shabu berat 102.602 gram dari 31 perkara. Jenis ganja berat 27.83 gram dari 1 perkara. Tembakau Gorila berat 5.45 gram dari 3 perkara.
2. Psikotropika, jenis atarax alprazolam sebanyak 65 tablet dari dua perkara.
3. UU kesehatan obat keras jenis trihexphendyl sebanyak 13.486 tablet dari 19 perkara. Kosmetik berbagai merek sebanyak 1.395 buah, 271 item dari satu perkara. Obat kuat / klain stamina berbagai merek sebanyak 25 item dari 1 perkara.
4. UU darurat senjata tajam jenis pisau badik dan parang sebanyak 83 buah dari 83 perkara. Senjata api sebanyak 1 unit dari satu perkara.
5. Cukai, Minuman alkohol merek kasegaran / atau tidak dilekati pita cukai sebanyak 2.880 botol dari satu perkara. Alkohol berbagai merek / dilekati pita cukai palsu sebanyak 1.986 botol dari satu perkara. Handphone berbagai merek / dilekati pita cukai palsu sebanyak 45 buah dari 38 perkar
(Anes Tumengkol)