MANADO – Kejari Manado telah merbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada SK alias Kaawoan, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) bantuan sosial (bansos) ikan kaleng dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 tahun 2020.
“Hari ini juga kami telah terbitkan bahwa tersangka SK dalam DPO,” tegas Kajari Manado, Wagiyo, kepada wartawan, Selasa (3/10) malam.
Pihaknya juga membentuk tim intelejen, dibantu Kepolisian untuk mencekal semua pihak yang terlibat dalam dugaan tipidkor bansos ikan kaleng dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
“Kita telah meminta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pencekalan terhadap semua pihak yang terlibat, khususnya kepada DPO ini (Kaawoan),” katanya.
Dirinya menghimbau agar SK untuk segera menyerahkan diri ke Kejari Manado.
“Saya menghimbau tersangka untuk koperatif dan menyerahkan diri,” kata Wagiyo kembali.
Sebelumnya, pada Selasa (3/10), Kejari Manado telah menjemput paksa dan melakukan penahanan terhadap RI alias Rully. Rully saat ini telah menjadi tahanan titipan Kejari Manado di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Malendeng, Kota Manado.