MANADO – Kejari Manado musnahkan ribuan barang bukti hasil ratusan perkara kejahatan yang terjadi di Kota Manado. Pemusnahan itu dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Manado, Selasa ( 18/7).
Pemusnahan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 46 tentangHukum Acara Pidana, UU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan hokum, UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004, perubahan kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI danSurat perintah Kepala Kejari Manado tentang pemusnahan barang bukti Nomor Print-1248/P.1.10/Kpa.5/7/2023 tanggal 14 Juli 2023.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini, sebagian besar perkara atau tindak pidana yang terjadi di Manado adalah tindak pidana pengunaan obat-obat tanpa ijin. Banyak sekali obat keras yang beredar sampai puluhan ribu, kemudian ada juga peredaran Narkotika serta Sajam,” kata Kajari Manado Wagiyo Santoso.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tindak pidana ini adalah ancaman pidana yang tinggi. Dengan adanya ancaman pidana yang tinggi, mudah-mudahan Masyarakat mempunyai kesadaran untuk tidak melakukan tindak pidana.
Dia berharap dan ucapkan terima kasih kepada penyidik dari Polresta Manado baik dari Satuan Narkoba dan Reskrim serta jajaran dari Dinas Kesehatan Manado dan Masyarakat serta media . sinergitas kita kedepan untuk tetap terjaga di tingkatkan.
“Semoga penegakan hokum di Kota Manado ini menjadi semakin baik. Bukan berarti kalau banyak tindak pidana yang diungkap . tapi yang menjadi lebih baik kalau tidak ada tindak pidana di kota yang aman bagi kita, bagi generasi penerus kita . mari kita sama-sama melakukan pencegahan terhadap tindak pidana. Dan itu tanggung jawab kita semua. Semoga kegiatan ini membawah berkah , kebaikan dan sinergitas tetap terjalin dengan baik,” kata Wagiyo kembali.