Diduga Korupsi Dana ATM Rp1,8 Miliar, Dua Karyawan Bank SulutGo Tahuna Resmi Ditahan Polda Sulut

HEADLINE118 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara resmi melakukan penahanan terhadap dua oknum karyawan Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna pada Kamis (12/2/2026) malam.

Kedua tersangka, yang diketahui berinisial FG dan DM, dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Sulut setelah diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dana kas ATM yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Adapun kronologi kasus ini mulai terkuak setelah adanya temuan selisih saldo yang signifikan dalam laporan audit internal Bank SulutGo Cabang Tahuna. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah ringkasan kronologinya:
Sejak periode 2025, tersangka FG dan DM yang memiliki akses khusus terhadap pengisian mesin ATM diduga mulai memanipulasi data laporan fisik uang kas.

Keduanya disinyalir mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya disetorkan ke dalam mesin ATM secara bertahap. Untuk menutupi jejaknya, mereka diduga memanipulasi sistem pencatatan seolah-olah saldo di dalam mesin masih utuh.

Kemudian, pihak manajemen bank mencium adanya ketidakberesan saat melakukan rekonsiliasi data rutin. Setelah dilakukan audit mendalam, ditemukan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Sulut, yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Tipidkor.

Sebelum dilakukan penahanan, FG dan DM sempat menjalani pemeriksaan tambahan di ruang penyidik Subdit Tipidkor pada Kamis pagi. Pemeriksaan berlangsung maraton selama kurang lebih sembilan jam.

Setelah mengantongi bukti yang cukup dan mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan mulai malam ini.
“Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel Mapolda Sulut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar sumber.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau aliran dana hasil korupsi tersebut. Kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.