manadosiaa.net, MANADO – Tim Forensik Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi melakukan tindakan otopsi terhadap jenazah Evia Maria Mangolo (EMM), Rabu (31/12) malam. Langkah medis ini diambil setelah pihak keluarga mencium adanya kejanggalan di balik kematian almarhumah.
Pantauan di lokasi, sejumlah anggota keluarga tampak memadati area Gedung Kompartemen Instalasi Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Manado. Mereka datang untuk mengawal langsung jalannya proses hukum demi mencari kebenaran atas wafatnya Evia.
Proses Berlangsung Dua Jam
Proses otopsi dimulai sekitar pukul 20.30 WITA dan berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim dokter forensik baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 22.20 WITA.
Meski demikian, detail mengenai kondisi jenazah maupun temuan awal belum bisa dipaparkan ke publik. Dokter Spesialis Forensik yang memimpin tindakan tersebut, dr. Nola TS Malo, menyatakan bahwa seluruh hasil pemeriksaan bersifat rahasia untuk kepentingan penyelidikan.
”Maaf, untuk hasil (otopsi) sudah kami serahkan langsung kepada penyidik,” ujar Nola singkat saat ditemui usai pemeriksaan di RS Bhayangkara.
Pihak keluarga sebelumnya bersikeras meminta jalur otopsi karena merasa ada fakta yang tidak sinkron antara kronologi kematian dengan kondisi fisik korban. Persetujuan otopsi ini diharapkan bisa menjadi titik terang bagi penyidik Polda Sulut untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik masih mendalami laporan keluarga dan menunggu hasil tertulis dari tim kedokteran forensik sebagai bahan gelar perkara selanjutnya.
