MANADO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melaksanakan pemusnahan ribuan barang bukti dari sebanyak 145 perkara kejahatan
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Manado, sekitar pukul 11:10 WITA, Kamis (12/10).
Pemusnahan barang bukti sebagai tindaklanjut perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama enam bulan terakhir tahun 2023, periode Mei hingga September 2023.
“Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah miliki kekuatan hukum Inkracht. Artinya putusan pengadilan sudah diterima oleh terdakwa,” kata Kepala Kejari Manado, Wagiyo Santoso.
Dikatakannya, kegiatan pemusnahan ini berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang acara hukum pidana. Kemudian UU tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan hukum. UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan RI dan perubahan kedua atas UU atas Perpres nomor 38 tahun 2010.
“Kemudian berdasarkan surat perintah Kajari Manado, tentang pemusnahan barang bukti nomor print-1853/P.1.10/Kpa.5/10/2023,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, perwakilan dari Kasat Narkoba Polresta Manado, Dinas Kesehatan Kota Manado.
Berikut rincian barang bukti tersebut;
1. Minuman keras jenis captikus sebanyak 8 kantong plastik dengan jumlah keseluruhan 96 liter.
2. Senjata Tajam Jenis Pisau Badik Sebanyak 30 dari 24 Perkara.
3. Obat Keras Jenis Trihexypenidyl Sebanyak 93.228 Gram darí 66 Perkara.
4. Obat Keras Jenis Atarax Alprazolam sebanyak 211 Butir darí 3 Perkara.
5. Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 378,91 Gram dari 34 Perkara.
6. Narkotika Jenis Shabu Ekstasi sebanyak 4 butir dari 1 Perkara.
7. Narkotika Jenis Ganja sebanyak 579,32 gram dari 4 perkara.
8. Handphone Berbagai Merek Sebanyak 70 Buah dari 70 Perkara.
9. Dus Paket Kiriman sebanyak 42 buah dari 38 Perkara.
10. Sedotan sebanyak 18 buah dari 8 Perkara.
11. Pipet Kaca Sebanyak 15 buah dari 10 perkara.
12. Botol Bong sebanyak 6 buah dari 6 perkara.
13. Botol sebanyak 35 buah dari 20 perkara.
Pembukus Rokok sebanyak 19 buah dari 17 Perkara.
14. Tas sebanyak 10 buah dari 10 Perkara.
15. Plastik sebanyak 11 dari 9 perkara.
16. Celana Jeans Sebanyak 2 buah 1 perkara.
17. Korek api sebanyak 10 dari 9 perkara.
18. Kaos sebanyak 1 dari 1 perkara.
19. Gunting sebanyak 3 dari 3 Perkara.
20. Topi sebanyak 1 sebanyäk 1 Perkara.
21. Sandal sebanyak 2 sebanyak 2 Perkara.