Dugaan Korupsi ADD Mantan Hukum Tua Wori: Polresta Manado Tunggu Hasil Audit Inspektorat

HEADLINE, HUKUM49 Dilihat

manadosiana.net, MANADO — Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Hukum Tua (Kepala Desa) Wori tahun 2025 inisial VS, terus bergulir. Pihak Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Manado saat ini tengah menunggu hasil audit internal dari pihak Inspektorat.

Hal tersebut terungkap saat pelapor, Frans Johanis, mendatangi Mapolresta Manado untuk mengecek perkembangan laporannya, didampingi praktisi hukum Hanafi Saleh, SH.

“Dari hasil percakapan dengan pihak Kepolisian, khususnya Unit 3 Tipidkor, sudah ada progres. Mereka sudah melayangkan surat ke Inspektorat (Minahasa Utara)terkait dengan audit internal. Jadi sekarang tinggal menunggu surat balasan dari Inspektorat,” kata Frans kepada awak media di Mapolresta Manado.

Frans menegaskan, dirinya bersama warga Desa Wori akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi transparansi dan keadilan di desa mereka.

Sementara itu, praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat Wori, Hanafi Saleh, SH, mendesak Inspektorat untuk bersikap kooperatif dan responsif terhadap permintaan penyidik Polresta Manado. Menurutnya, kepastian hukum kasus ini sangat bergantung pada hasil perhitungan kerugian negara tersebut.

“Kami memohon dengan segala hormat kepada pihak Inspektorat, agar surat dari Tipidkor Polresta Manado itu segera ditanggapi. Lakukan audit agar hasilnya bisa langsung diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Hanafi.

Hanafi menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh kliennya mencakup dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa tahun anggaran 2025 serta bantuan pengadaan lahan pekuburan Desa Wori, yang diduga dilakukan oleh mantan Hukum Tua, VS.

“Ada dugaan tindak pidana korupsi menyangkut ADD tahun 2025. Selain itu, ada juga laporan lain yang sedang berproses di unit berbeda, salah satunya terkait dana pekuburan di mana sejumlah saksi sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.

Hanafi berharap Inspektorat memberikan perhatian khusus pada kasus ini agar status kerugian negara bisa segera dipastikan.

“Apakah ada kerugian negara atau tidak, mohon sesegera mungkin disampaikan ke pihak kepolisian agar mekanisme hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hanafi.