manadosiana.net, MANADO – Warga Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara, mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado untuk mengecek perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Hukum Tua (Kepala Desa) desa setempat, inisial VS. Laporan yang dimasukkan beberapa waktu lalu tersebut kini mulai menunjukkan progres di meja penyidik.
Pelapor kasus tersebut, Frans Johanis, menyatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi terbarunya dengan Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Manado, pihak kepolisian telah melayangkan surat resmi ke pihak Inspektorat daerah. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan audit internal dan perhitungan kerugian negara.
“Dari hasil percakapan dengan pihak Kepolisian, khususnya Unit Tipidkor 3, sudah ada progres. Mereka sudah melayangkan surat ke Inspektorat terkait dengan audit internal,” kata Frans saat ditemui di Mapolresta Manado, Selasa, 9 Juni 2026.
Frans menegaskan, kehadiran dirinya bersama pendamping hukum merupakan bentuk komitmen masyarakat Desa Wori dalam mengawal transparansi pengelolaan dana publik. Pihaknya kini tinggal menunggu respons dan surat balasan dari Inspektorat agar kasus ini bisa segera dinaikkan ke tahap selanjutnya.
“Mudah-mudahan sesegera mungkin ini akan terlaksana dan berjalan terus. Jadi kami akan mengawal proses ini sampai dengan akhirnya,” ujarnya.
Kasus yang dilaporkan ini mencakup sejumlah klaster dugaan penyelewengan, di antaranya pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 serta dugaan penyimpangan dana pekuburan desa yang saat ini juga tengah diproses oleh unit penyidik lainnya di Polresta Manado.
