manadosiana.net, MANADO – Praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat Desa Wori, Hanafi Saleh, S.H., meminta Inspektorat daerah bergerak cepat merespons permintaan penyidik Polresta Manado terkait audit investigatif dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Wori tahun 2025. Hanafi menilai, lambatnya respons dari Inspektorat dapat menghambat kepastian hukum.
Pernyataan ini disampaikan Hanafi mendampingi, Frans Johanis, saat menyambangi Unit 3 Tipidkor Polresta Manado. Menurut Hanafi, penyidik kepolisian sebenarnya telah bergerak melakukan penelaahan, namun terbentur oleh belum terbitnya hasil perhitungan kerugian negara dari pihak auditor internal pemerintah.
“Sampai detik ini, pihak Inspektorat (Minahasa Utara) sendiri belum dapat menyampaikan hasil audit atau permintaan tersebut dari pihak Unit 3 Tipidkor. Tentu saja saya selaku praktisi hukum sekaligus masyarakat Wori meminta dengan sangat memohon dengan segala hormat kepada pihak Inspektorat agar menanggapi secepatnya,” kata Hanafi di Manado.
Hanafi menjelaskan, audit tersebut krusial agar hasilnya dapat segera diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polresta Manado, sebagai landasan kuat untuk mengusut keterlibatan mantan Hukum Tua Desa Wori tahun 2025, Veronica Sengke.
Selain persoalan ADD 2025, Hanafi membeberkan bahwa mantan kepala desa tersebut juga dibayangi laporan dugaan penyelewengan dana pekuburan.
“Untuk dana pekuburan, itu di unit lain sementara diproses dan saksi-saksinya sudah dimintai keterangan. Tinggal kelanjutannya bagaimana, kita serahkan semua mekanisme ini berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Hanafi berharap ada perhatian khusus dari pimpinan Inspektorat agar tidak terkesan mengulur-ulur waktu dalam penanganan perkara korupsi di tingkat desa.
“Karena sudah dimintakan oleh penyelidik, maka mohon ada perhatian khusus dari pihak Inspektorat untuk segera menerbitkan atau menghitung audit tentang kerugian negara itu,” ucap Hanafi.
