Pemprov Sulut Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-Turut Melalui Sinergi Fiskal yang Sehat dan Akuntabel

manadosiana.net, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025, sekaligus Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2025 pada Selasa, 2 Juni 2026.

Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus A. Silangen, didampingi para Wakil Ketua, yaitu Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Marlina Runtuwene. Hadir sebagai representasi eksekutif, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur J. Vicktor Mailangkay, dan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Tahlis Galang. Acara ini juga turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta perwakilan elemen mahasiswa.

Momen ini menjadi tonggak sejarah baru yang membanggakan bagi Bumi Nyiur Melambaikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ketat yang dilakukan oleh BPK RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut. Prestasi gemilang ini mencerminkan komitmen tinggi seluruh jajaran pemerintahan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, bersih, dan akuntabel.

Sinergi Konstitusional Demi Kesejahteraan MasyarakatDalam sambutan pembukanya, Ketua DPRD Sulut Fransiscus A. Silangen menegaskan bahwa di tengah dinamika pembangunan nasional dan tantangan perekonomian global yang semakin kompleks, tuntutan terhadap tata kelola keuangan negara yang efektif menjadi instrumen yang tidak bisa ditawar.

“Efisiensi penggunaan anggaran, ketepatan sasaran program, serta integritas dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan kebutuhan mendasar yang harus diwujudkan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan sebagai bentuk tanggung jawab nyata kepada masyarakat,” tegas Silangen.

 

Silangen menambahkan, Rapat Paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan demi mendorong konsep good governance. Baginya, BPK RI memiliki peran sentral sebagai lembaga pemeriksa eksternal yang independen dan profesional.

Sementara itu, DPRD Sulut melalui fungsi pengawasan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan secara serius dan berkelanjutan.

“Hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK RI tidak hanya menjadi bentuk evaluasi atas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi bahan koreksi, penyempurnaan, dan penguatan sistem pengendalian internal pemerintah daerah ke depan,” ungkap Silangen.

Penilaian Objektif dan Profesional Berstandar NegaraKepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara RI, Akhmad Anang Hernady, S.H., C.L.A., CFRA, CSFA, CERTDA, CILA, menjelaskan bahwa pemberian Opini WTP didasarkan pada empat indikator utama, yaitu: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kecukupan pengungkapan informasi keuangan (full disclosure).Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar ini mengharuskan BPK mematuhi kode etik serta merencanakan pemeriksaan secara matang demi memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian yang material,” papar Akhmad.

Sebagai bentuk transparansi, BPK RI juga menyampaikan beberapa catatan strategis terkait pengendalian internal dan kepatuhan hukum untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulut, di antaranya: Perlunya percepatan penetapan dan penyaluran bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada kabupaten/kota pada masa transisi sebelum penerapan sistem opsen, guna menjamin kepastian hak keuangan daerah bawahan.

Temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada belanja modal senilai Rp3,40 miliar yang mengakibatkan kelebihan bayar Rp1,45 miliar, potensi kelebihan Rp1,52 miliar, serta hasil pekerjaan yang memerlukan perbaikan sebesar Rp428,4 juta. Penerimaan Denda Keterlambatan: Kewajiban mengejar kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal sebesar Rp1,59 yang belum dikenakan kepada pihak ketiga.

Kinerja Fiskal Menjanjikan di Bawah Kepemimpinan Yulius-VicktorMenanggapi hasil LHP tersebut, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus memaparkan potret kesehatan fiskal Sulawesi Utara sepanjang Tahun Anggaran 2025 yang tumbuh sangat positif meski berada di tengah kebijakan disiplin fiskal dan efisiensi belanja yang ketat.

 

Indikator Keuangan DaerahRealisasi Anggaran (TA 2025)Capaian Target (%)Pendapatan DaerahRp3,65 Triliun96,38%Belanja DaerahRp3,32 Triliun91,36% Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)Rp177,13 MiliarMenjaga Keseimbangan Fiskal.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mampu menjaga keseimbangan yang solid antara optimalisasi pelaksanaan pembangunan, pengendalian belanja, dan keberlanjutan kapasitas fiskal daerah,” ujar Gubernur Yulius dengan lugas.

Tidak hanya dari postur APBD, kekuatan ekonomi Pemprov Sulut juga tecermin dari penguatan aset daerah pada sisi neraca. Total aset Pemprov Sulut melesat signifikan dari Rp10,78 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp11,50 triliun pada tahun 2025, atau mengalami pertumbuhan sebesar Rp710,66 miliar. Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan nilai aset tetap sebesar Rp8,48 triliun serta investasi jangka panjang yang menyentuh angka Rp839,47 milar.Gubernur Yulius menilai lonjakan aset ini merupakan peluang emas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset secara produktif dan profesional.

 

“Aset daerah tidak hanya dijaga keberadaannya, tetapi harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan manfaat nyata yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Kabar baik lainnya adalah potret utang daerah yang berhasil ditekan secara drastis. Posisi kewajiban daerah turun signifikan dari Rp1,26 triliun (2024) menjadi Rp849,77 miliar (2025), alias berkurang sekitar Rp414 miliar. Penurunan kewajiban yang masif ini menjadi bukti sahih bahwa manajemen utang dan kesehatan fiskal daerah dikelola dengan penuh tanggung jawab.

 

“Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Dijaga” Kendati mengapresiasi capaian WTP yang ke-12 kalinya ini, Gubernur Yulius Selvanus mengingatkan seluruh jajaran SKPD agar tidak jemawa dan cepat berpuas diri. Dia menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah birokrasi, melainkan sebuah standar minimal dalam pelayanan publik. Dalam pidatonya yang penuh semangat, Gubernur Yulius mengutip instruksi tegas dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.”Setiap rupiah uang rakyat harus dijaga.

 

“Pesan Presiden tersebut mengandung makna yang sangat mendalam bagi kita semua. Opini WTP yang kita peroleh bukan sekadar pengakuan di atas kertas atas kewajaran laporan keuangan, melainkan amanah suci untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan rakyat Sulawesi Utara,” tegas Gubernur.

 

Menutup penyampaiannya, Gubernur Yulius menginstruksikan seluruh Kepala SKPD untuk segera membedah dan menyelesaikan rekomendasi catatan dari BPK RI agar tidak menjadi temuan yang berulang di masa mendatang. Penguatan inovasi, kreativitas, dan sistem pengendalian intern (SPI) harus berjalan beriringan tanpa menabrak koridor regulasi yang berlaku.

 

Melalui sinergi erat antara BPK RI, DPRD, dan Pemerintah Provinsi, Sulawesi Utara kian memantapkan posisinya sebagai provinsi yang tidak hanya maju secara pembangunan fisik, tetapi juga unggul, bersih, dan berintegritas dalam tata kelola keuangan daerah.