MANADO – Kajari Manado, Wagiyo Santoso mengatakan, masih ada kemungkinan besar bertambahnya tersangka-tersangka baru dalam kasus dugaan tipidkor Bansos ikan kaleng COVID-19 tahap I, II dan III Tahun anggaran 2020, yang merugikan negara Rp7,5 miliar dari nilai pagu tender Rp27 miliar.
“Sangat mungkin untuk adanya tersangka lain,” kata Wagiyo.
Dikatakannya, proses penanganan saat ini adalah merupakan strategi.
“Tidak perlu khawatir, tentu ini strategi dari penyidikan kita,” katanya.
Kejari Manado akan terus menggali informasi secara luas sehingga mendapati adanya orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Secara formil, tersangka RI dan SK adalah pihak yang menandatangani kontrak. Nanti ada pihak lain yang meskipun secara formil tidak ada tanda tangan nya. Tapi kemudian terlibat, mengatur atau mendapat keuntungan . tentu kita akan proses,” kata Wagiyo kembali.
Dia berharap masyarakat jangan khawatir soal penanganan kasus tersebut. Dia juga bilang bahwa percayakan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada Kejari Manado, karena prosesnya dilakukan secara professional dan transparan.