3 Kali Mangkir dari Panggilan, Kejari Manado Jemput Paksa Tersangka Bansos Ikan Kaleng Dinsos Manado

HEADLINE112 Dilihat

MANADO – Kejari Manado jemput paksa RI alias Rully, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) Ikan Kaleng dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19  tahun 2020, Selasa 3 Oktober 2023 yakni RI alias Rully, Selasa (3/10) malam.

“Selasa 3 Oktober 2023, kita (Kejari Manado) melakukan penahanan terhadap tersangka R dalam tindak pidana dugaan tipidkor dalam bantuan hibah pemerintah kota manado dalam penanganan COVID-19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo Santoso kepada wartawan.

Penjemputan paksa Kejari Manado tersebut dikarenakan, RL tak mengindahkan pemanggilan ketiga dengan berbagai alasan yakni sakit. RL di di jemput paksa saat dirawat di salah satu Rumah Sakit di Manado, Selasa sore sekitar pukul 17:00 WITA.

“Kita sudah minta keterangan dokter, sakitnya wajar saja. Bisa dilakukan proses (penahanan). Penyidik dibantu intelejen dan pengawalan dari pihak dari Kepolisian, membawa tersangka RS langsung ke  Kejari Manado,” katanya.

Kita melakukan penahanan dalam rangka penyidikan selama 20 hari

“Terhitung sejak tanggal 3 Oktober hingga 22 Oktober 2023. Nantti kalau masih kurang, bisa kita perpanjang,” kata Wagiyo kembali.

Sebelum di bawa ke Rutan Kelas II A Manado, Rully di periksa selama sekitar tiga jam di ruang penyidik Pidsus Kejari Manado. Saat ini, Rully tahanan titipan Kejari Manado di Rutan Kelas II A Manado di Malendeng, Kota Manado.