MANADO – Dirut PDAM Manado, MT alias Meiky diperiksa oleh penyidik Harda Ditreskrimum Polda Sulut. Melky diperiksa terkait kasus dugaan penerobotan lahan orang di Wakeke, Kecamatan Wenang Utara, Kecamatan Wenang Utara, Manado, Sulut.
Informasi yang diterima, pemeriksaan terhadap Melky berlangsung, Kamis 5 Oktober 2023. Namun, proses pemeriksaan itu dilaksanakan secara tertutup.
Selain Melky, penyidik secara marathon telah memeriksa beberapa orang saksi, diantaranya yakni saksi pelapor Christine Irene Nansi Howan dan saksi ahli hukum pidana Dr Michael Barama SH MH.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perbuatan pidana yang diduga dilakukan Dirut PDAM Manado, sebelum penyidik meningkatkan kasus ke tahap selanjutnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian ketika dikonfirmasi mengatakan masih akan mengecek mengenai pemeriksaan tersebut.
“Mohon waktu, saya cek dulu datanya,” kata Iis, kepada manadosiana.net, Rabu (11/10/2023) malam.
Terpisah, saksi ahli hukum pidana, Dr Michael Barama SH MH sebelumnya menyebut kalau perbuatan Meiky telah memenuhi unsur pidana sebagaimana disebutkan Christine Irene Nansi Howan dalam laporannya.
“Unsur pidana sesuai Pasal 167 KUHP sudah terpenuhi. Jadi proses penyelidikan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Dikatakannya, jika melihat kondisi objek sengketa, ada pondasi cakar ayam dari pagar beton yang dibangun Meiky, sudah masuk ke tanah Nansi Howan. Dari situ kata Barama, lanjut Michael mengatakan, dipastikan sudah terjadi pelanggaran.
Lebih lanjut Michael bilang, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, jelas menerangkan tentang hak kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat kepemilikan.
“Kedalaman (tanah) atau kedaulatan dari hak kepemilikan berdasarkan sertifikat berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 mengatur bahwa hak berdaulat dari sertifikat itu sampai 30 meter kedalaman tanah, bahkan lebih,” katanya.
Sebelumnya, Nansi melaporkan kasus tersebut pada 19 Oktober 2020 silam dengan nomor register LP/477/IX/2020/SULUT/SPKT, Namun kasus itu mendadak ditutup penyidik Polresta Manado.
Merasa tidak puas. Nansi membuat Pengaduan Masyarakat (dumas) di Polda Sulut. dalam Dumas itu, Nansi meminta Kapolda Sulut membuka kembali kasusnya karena sudah melewati gelar perkara khusus dengan menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr Michael Barama SH MH dan ahli pertanahan dari BPN Nancy Runturambi.
Dalam laporannya, Christine Irene Nansi Howan mengatakan, mantan Bankir Bank SulutGo itu telah menyerobot di lahan eks RM Dego Dego Kawasan Wakeke Kelurahan Wenang Utara Lingkungan III Kecamatan Wenang untuk membangun hotel 12 lantai.