Permohonan Gugatan Sengketa Proses Pemilu Aditya Moha di Tolak Bawaslu Sulut, Ini Alasannya…

MANADO96 Dilihat

BAWASLU SULUT MENOLAK PERMOHONAN GUGATAN SENGKETA PROSES PEMILU ADITYA ANUGRAH MOHA
Manado-Sulawesi Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan dengan agenda pembacaan putusan. (Selasa, 18/07/2023)

Dalam sidang tersebut Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dibacakan oleh Ketua Majelis Ardiles Mewoh.

“Memutuskan, Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua Majelis Sidang Ardiles Mewoh dalam Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor Register: 005/PS.REG/71/VII/2023.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh sebagai Ketua Majelis dengan Anggota Majelisnya Supriyadi Pangellu dan Donny Rumagit.

Hadir dalam Sidang Adjudikasi termohon Aditya Anugrah Moha yang diwakili oleh kuasa hukumnya Muhammad Iqbal Musa dan LO dari Pemohon Roy Priyatno Asona serta Termohon Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan dan Lanny Ointu, beserta Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Setelah Pembacaan Putusan, sidang ditutup oleh Ketua Majelis.