Kecelakaan Maut di AKD Desa Langagon Bolmong, Ibu dan Dua Anaknya Tewas

HEADLINE65 Dilihat

BOLMONG – Kecelakaan maut yang menewaskan Ibu dan dua anaknya. Kejadian nahas ini terjadi di jalan AKD Desa Langagon Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut).

Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery melalui Kasi Humas, AKP Herol Mantiri menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi, Jumat (23/2), sekitar pukul 06.30 WITA antara kendaraan jenis  Daihatsu Sirion DB 1197 DG Warna Merah yang dikendarai PP alias Praditio (21) yang ditumpangi 2 temannya bertabrakan dengan sepeda motor jenis Suzuki Smash DB 1092 HB yang di kendarai oleh Kelvira Budikasi sedang berboncengan dengan seorang bayi dan Balita yakni Katrel Kusen (9 bulan) dan Rasel Kusen (5) dengan Kelfie Angel Kusen.

“Kejadian nahas ini terjadi Jumat (23/2), dimana kendaraan bergerak dari Arah Inobonto menuju Desa Solimandungan Baru, kemudian saat berada di jalan AKD Desa Langagon Kec Bolaang, kendaraan tersebut menabrak motor yang bergerak dari arah Kotamobagu menuju Arah Inobonto. Akibatnya, pengendara motor dan dua penumpang (anak korban) meninggal dunia, satu mengalami Luka berat,” katanya.

“Sedangkan untuk korban yang mengalami luka berat yakni Kelfie Angel Kusen yang merupakan anak dari korban KB, saat ini sedang dalam perawatan intensif di Rumah Sakit,” katanya.

Terduga pelaku tabrakan maut di AKD Desa Langagon, Bolmong, PP alias Praditio (21) telah ditahan Polres Bolmong.(Foto: Istimewa).

Polres Bolmong telah menetapkan PP alias Praditio (21) sebagai tersangka dalam kasus ini. PP dijerat Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dgn ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Herol menyampaiakan belasungkawa terhadap Keluarga korban. Dia juga minta Keluarga untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus terebut kepada Polres Bolmong.

“kasusnya sedang dalam proses penyidikan, tersangka sudah ditahan dan barang bukti sudah disita. Kapolres berharap pihak keluarga dapat menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kpd kepolisian. Tdk ada aksi balas denda,” katanya kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *