Tiga Peserta yang Tak Lulus Seleksi PPNPN Kanwil Kemenag Sulut Melapor ke Ombudsman

MANADO21 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Kandas di Polresta Manado, Olivia, Rifka dan Surya, tak patah semangat. Tiga peserta yang protes karena tidak lulus tes seleksi calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri atau disingkat PPNPN, tahun anggaran 2022 di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut), kembali melaporkan tim Panitia Seleksi (Pansel) ke kantor Ombudsam, Rabu (19/1).

“Kami datang kemari untuk melaporkan adanya kecurangan saat tes seleksi PPNPN di kanwil kemenag sulut. Kecurangan seperti, ada yang tidak ikut tes tapi lulus, ada yang pakai ijazah SMP juga lulus, dan banyak juga yang tidak memenuhi syarat, lulus. Sedangkan kami ini memenuhi syarat, tidak lulus,” ucap Rifka kepada wartawan, usai melapor.

Hal itu diketahuinya dari kenalan di kantor tersebut, karena Rifka sebelumnya adalah PPNPN di Kanwil Kemenag Sulut di tahun 2021. Oleh karena itulah dirinya dengan leluasa bisa mendapatkan bocoran informasi, siapa-siapa peserta yang lulus tes tersebut. Bahkan dia sebut ada satu peserta yang lulus tes merupakan orang dekat dari Kakanwil.

“Ada (lulus tes) keluarga dekat, orang dekat pimpinan (kakanwil),” katanya.

Dirinya juga merasa heran dengan mekanisme tes PPNPN oleh tim Pansel terkait berkas para peserta. Menurutnya juga tes PPNPN 2022 tidak transparan.

“Itu juga yang kami heran, kami tidak lulus itu parameternya darimana, apakah terkait nilai atau apa, kami tidak diberitahu, saya kaget saya melihat pengumuman hasil tes yang ditemeplkan oleh pansel ternyata tidak ada nama saya,” katanya.

Rifka bilang, tes PPNPN 2022 sangat jauh berbeda dengan di tahun sebelumnya. Dia menjelaskan bahwa dirinya awal bekerja sebagai PPNPN di Kemenag Sulut pada awal tahun 2021 dengan mengikuti mekanisme sesuai syarat.

“Saya awal masuk dan jadi PPNPN, tes awal itu pada bulan desember 2020, mulai masuk kerja awal januari 2021. Kalau tes PPNPN tahun lalu (2021), kita memasukan berkas, terus seleksi berkas, dari seleksi berkas itu, nama-nama yang lulus berkas lanjut ke tes. Tes itu, ada tes tulisan,wawancara, kemudian pengumuman. Tapi tahun 2022 ini, tidak seperti lalu, sangat berbeda,” katanya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sulut, Raldy Rengkuan mengatakan bahwa terkait laporan dari Rifka, Olivia dan Surya akan terlebih dahulu diverifikasi secara formil dan materil. Adapun lama proses verifikasi laporan itu adalah selama sekitar 14 hari, hal itu juga menentukan apakah masuk dalam tahap pemeriksaan atau tidak.

“Jadi kalau ada informasi tambahan dari kami, kami akan menghubungi  pelapor via telepon atau What’sApp, kita hubungi secara intens melalui nomor telepon yang sudah kita berikan kepada terlapor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *