Prihatin Dengan Nasib Petani Cap Tikus, Anggota DPRD Sulut Sandra Rondonuwu Minta Pemerintah Carikan Solusi

DAERAH, POLITIK28 Dilihat

Manadosiana.net, MANADO – Anggota DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu merasa prihatin dengan kondisi para Petani Cap Tikus. Politisi PDIP ini mengatakan agar Pemerintah mecarikan solusi kepada Petani-petani pengelolah Cap Tikus demi keberlangsungan hidup di masa Pandemi COVID-19, agar bisa secara leluasa memasarkan produk tersebut.

“Saya merasa prihatin terhadap kondisi warga masyarakat kita. Petani sebagai pengelola cap tikus yang sudah dilakukan secara turun temurun dan mampu menyekolahkan anak-anak mereka. Tetapi saat ini, kita melihat tindakan yang dilakukan kepada warga masyarakat yang mengelola dan menjual cap tikus seolah-olah produk yang dihasilkan oleh petani kita mengalami benturan di mana ada tindakan yang dilakukan supaya produksi ini tidak dilakukan lagi,” ujar Srikandi Dapil Minsel-Mitra ini, saat Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun 2020, Senin (29/3).

Sementara itu Budayawan Minahasa, Denni Pinontoan meminta kepada aparat Kepolisian supaya  bertindak adil terhadap petani Cap Tikus. Karena, menurutnya, selama ini Petani Cap Tikus dan produknya justru dituduh dalam sweeping sebagai biang kriminalitas. Tapi, fakta di lapangan minuman keras beralkohol yang masuk di pusat pembelanjaan banyak.

“Cap tikus tidak masuk Mall jadi maksudnya ada banyak jenis minuman beralkohol,” kata Pinontoan.

Disisi lain, dia bilang, Pemerintah seharusnya berpihak kepada Petani Cap Tikus, karena kata dia menjelaskan, dari sisi kultural orang Minahasa mempunyai tradisi minum cap tikus. Tradisi tersebut yang mengikuti adat atau kebiasaan secara kultural. Disini, mempunyai etika dan moral atau cara memahami cap tikus sehingga diusahakan cap tikus tidak menjadi pemicu sumber kejahatan.

“Karena, semua hal yang berkaitan dengan tradisi mempunyai nilai yang baik pada hal-hal tertentu,” katanya.

Dirinya pun menuturkan bahwa cap tikus adalah minum rakyat. Karena ini minuman rakyat maka rakyat sendiri akan merumuskan etikanya. Yang sudah menjadi tradisi orang-orang untuk dikomsusmsi sesuai takaran.

“Artinya ini adalah ungkapan yang akan dikatakan kalau minum cap tikus bukan begitu. Disini tersimpan etika dan moral kalau orang mengkonsumsi cap tikus bukan menciptakan kejahatan,” ucapnya.

Lebih lanjut Pinontoan bilang, harus dipilah antara tindakan kriminal yang juga fakta di lapangan terhadap orang-orang yang mengkomsumsi Cap Tikus. Sehingga mudah untuk meminimalisir angka kriminalitas, yang hanya jadi sasaran adalah Cap Tikus.

“Point ini meminta pemerintah untuk memahami secara lebih dalam dan mencoba memahami secara tradisi kultural cap tikus ini,” lanjut Pinontoan.

Dia pun berharap adanya pemahaman dari Pemerintah serta Parat Kepolisian terkait relasi kultural makna dan pemahaman Cap Tikus bagi orang Minahasa. Dia juga bilang harus dirumuskan suatu kebijakan. Karena menurut dia, faktanya, dalam penertiban cap tikus yang menunjukkan aparat kepolisian melakukan sesuatu. Fakta di lapangan cap tikus beredar dan di konsumsi oleh orang, jual beli terjadi.

“Apakah supaya menghentikan itu memberangus semua. Ada petani cap tikus, ada pengumpul, ada penjual cap tikus dan ada konsumen itu hukum ekonomi. Jadi dimana kita melihat,” katanya.

Lebih lanjut Pinontoan juga mengatakan, ada retribusi pemerintah peroleh untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), kemudian menjadi sasaran petani.

“Jangan ada standar ganda, di satu pihak hanya mengatakan melakukan penertiban tetapi fakta ada jual beli dan distribusi terjadi dan mungkin juga pemerintah mengambil itu sebagai bahan baku handsanitize. Supaya tidak ada standar ganda untuk pengambilan kebijakan maka ada harus ada suatu upaya memahami mendalam tentang cap tikus,” pungkas Pinontoan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *