Pergantian Hukum Tua Wori, Hanafi Saleh Tegaskan Proses Pidana Tidak Terhenti Karena Mutasi Jabatan

NEWS36 Dilihat

manadosiana.net, MINUT – Dalam perspektif ilmu pemerintahan, pergantian jabatan atau pencopotan seorang pejabat publik merupakan instrumen administratif untuk menjaga stabilitas birokrasi. Namun, secara hukum, tindakan administratif tersebut tidak serta merta menghapus tanggung jawab personal atas dugaan tindak pidana yang dilakukan selama masa jabatan. Hal ini menjadi sorotan dalam pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Wori, dari Veronica Sengke, MPd, kepada Reflin Rumengan, SH.

Praktisi hukum yang juga tokoh masyarakat Desa Wori, Hanafi Saleh, SH, memberikan analisis mendalam terkait fenomena ini. Ia menekankan bahwa sebuah perbuatan pidana yang telah terjadi bersifat absolut dan tetap melekat pada subjek hukum yang bersangkutan, terlepas dari apakah jabatan tersebut masih dipegang atau tidak.

Pemeriksaan oleh lembaga pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum tetap menjadi kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan.

Hanafi menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan penyelewengan dana Anggaran Dana Desa (ADD) harus berjalan secara independen dari proses pergantian pejabat.

“Kalau ditanya apakah dengan adanya pergantian atau pencopotan pelaksana tugas (Plt) Hukum Hua, yakni Veronica Sengke, diganti dengan Reflin Rumengan,SH. Apakah dengan adanya pergantian itu pelantikan setelah adanya pelantikan pergantian itu, apakah dengan kasus adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana ADD itu berakhir begitu saja, tentu saja tidak sekali lagi ya saya tegas dan saya sebagai praktisi hukum dan sudah Malang melintang dengan persoalan-persoalan hukum saya tegaskan itu tidak, itu namanya perbuatan pidana yang sudah selesai ya kan tinggal bagian mana proses selanjutnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government), peran Inspektorat sangat krusial sebagai filter awal. Inspektorat tidak memiliki pilihan selain melakukan audit investigatif berdasarkan laporan masyarakat. Hal ini diperlukan bukan hanya untuk menjerat pelaku, tetapi juga sebagai ruang bagi terperiksa untuk membuktikan kepatuhan hukumnya jika memang tidak terbukti bersalah.

Hanafi menjelaskan bahwa legal standing pemeriksaan ini tidak dapat ditawar.

“Jadi dengan adanya itu sekali lagi saya tegaskan tidak akan atau belum atau tidak berakhir, tidak ditelan dengan adanya tidak ditelan dengan adanya pergantian itu persoalan hukumnya tapi wajib hukumnya Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti apa yang menjadi laporan masyarakat itu, itu tidak boleh tidak dan tidak ada tawar dari sisi hukum agar supaya kalau memang Ibu Veronica sengke itu bisa membuktikan bahwa dia tidak terlibat dengan adanya itu maka dia akan terlepas dari dugaan tindak pidana penyelewengan dana add itu,” tambahnya.

Pada akhirnya, Pengacara senior ini bilang, penegakan hukum di tingkat desa adalah miniatur dari penegakan hukum nasional. Jika akuntabilitas di level desa diabaikan, maka integritas pemerintahan daerah secara keseluruhan akan dipertanyakan. Tanggung jawab hukum tetap harus dimintai secara proporsional sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

“Tapi kalau dia bisa dibuktikan dengan itu maka dia secara hukum harus dimintai pertanggungjawabannya,” tutup Hanafi.

Komentar