Hanafi Saleh Tegaskan Siap Jadi Tameng Hukum Warga Wori dalam Mengawal Kasus Dana Desa

HUKUM23 Dilihat

manadosiana.net, MINAHASA UTARA – Keberadaan ahli hukum di tengah masyarakat desa merupakan elemen penting dalam akses terhadap keadilan (access to justice). Dalam kasus dugaan penyelewengan dana di Desa Wori, peran praktisi hukum sangat vital untuk menyaring emosi publik menjadi argumen hukum yang kuat. Advokasi yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menghukum yang bersalah, tetapi juga memberikan edukasi hukum bagi masyarakat.

Hanafi Saleh, SH, menegaskan posisinya sebagai pembela kepentingan warga Wori. Baginya, mendampingi masyarakat bukan sekadar tugas profesi, melainkan tanggung jawab moral sebagai putra daerah. Pengacara senior ini membuka ruang bagi warga untuk berkonsultasi mengenai langkah-langkah hukum yang perlu diambil guna menindaklanjuti dugaan korupsi dan penggelapan yang terjadi di desa mereka.

Hanafi menyatakan keterbukaannya untuk membantu warga dalam mencari kebenaran.

“Jujur saja saya akan senantiasa mendampingi masyarakat dan tetap menampung aspirasi masyarakat dalam kaidah-kaidah hukum sepanjang mereka datang untuk meminta advice hukum kepada saya,” tuturnya kepada sejumlah wartawan, Minggu (10/5/2026).

Lebih lanjut, Hanafi memandang bahwa membela masyarakat adalah bagian dari menjaga marwah hukum itu sendiri. Dengan memastikan proses hukum berjalan benar terhadap mantan Plt Hukum Tua yang bermasalah, ia sedang berkontribusi dalam menegakkan supremasi hukum di tingkat lokal. Keadilan harus dirasakan secara nyata oleh warga yang merasa dirugikan atas pembangunan yang terhambat.

Motivasi Hanafi bersumber pada kewajiban hukum untuk membela kebenaran tanpa pandang bulu. Dia berharap pendampingan ini dapat memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ke instansi penegak hukum dikawal dengan baik hingga tuntas. Integritas profesional hukum diuji melalui keberpihakannya pada kebenaran dan kepentingan publik yang lebih luas.

“Dan saya merasa secara pribadi juga itu adalah kewajiban hukum saya dan hak hukum saya untuk membantu dan membela masyarakat demi kepentingan masyarakat itu sendiri dan demi kepentingan hukum,” pungkas Hanafi, menekankan prinsip bahwa hukum harus berdiri tegak di atas segala kepentingan pribadi maupun golongan.

Komentar