manadosiana.net, MANADO – Sidang praperadilan di PN Manado pada Kamis (7/5) berlangsung alot namun santun. Bukan soal pokok perkara, melainkan soal kedisiplinan Termohon yang dianggap menyepelekan prosedur. Kuasa hukum pemohon, Advokat Hanafi Saleh, SH, tak kuasa menahan kritik melihat pihak Termohon yang telat urusan administrasi dan absen di panggilan penting.
Pengacara Pemohon, Hanafi menilai, kepatuhan Termohon terhadap jadwal sidang bukan cuma soal sopan santun, tapi harga mati dalam hukum. Ia membawa “senjata” baru berupa Pasal 163 huruf D UU No. 20 Tahun 2025 yang sifatnya memaksa. Menurutnya, kalau Termohon mangkir dua kali, maka hak mereka untuk membela diri otomatis hangus.
“Ya, jadi sebagaimana yang kami katakan pada sidang kemarin, bahwa pada intinya kami tetap berkiblat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, terkhusus lagi, atau yang lebih detail lagi, termuat atau terbaca sebagaimana di dalam Pasal 163 huruf D,” kata Hanafi di dampingi Reynaldi Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, usai sidang di PN Manado, Kamis (7/5/2026).
BACA HUGA: Kuasa Hukum Pemohon Praper Minta Hakim Melepaskan Hak Termohon Sesuai Aturan KUHAP Baru
Dia mengingatkan hakim bahwa aturan ini nggak main-main dan nggak ada pengecualiannya, bahkan buat institusi sekelas Termohon. Hanafi ingin hukum acara yang baru ini benar-benar ditegakkan agar tidak ada lagi pihak yang merasa bisa “atur jadwal” seenaknya di hadapan meja hijau.
“Itu tidak ada pengecualiannya. Pasal itu tidak ada pengecualiannya yang intinya secara tegas, apabila panggilan yang sifatnya praperadilan ini diterima oleh termohon sebanyak dua kali dan termohon itu tidak hadir, maka dianggap termohon itu melepaskan haknya,” sambung dia.
Hanafi pun menutup dengan kalimat menohok. Baginya, mau ganti undang-undang tiap bulan pun bakal sia-sia kalau perilaku penegak hukumnya masih sama.
“Apapun alasannya, kalau kita tidak kontrol tapi ujung-ujungnya kalau kita sebagai para penegak hukum tidak merubah sikap… maka nonsense. Harapan masyarakat untuk mencari keadilan itu akan sia-sia belaka,” pungkasnya.






Komentar