manadosiana.net, MANADO – Sidang praperadilan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Kamis (7/5/2026) menjadi panggung krusial bagi pengujian formil terhadap institusi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara. Di hadapan Majelis Hakim Faisal Munawir Kossah, SH, kuasa hukum pemohon melancarkan manuver hukum yang cukup berani terkait ketidakhadiran dan persoalan administrasi dari pihak Termohon.
Fokus utama, lanjut dikatakannya, tertuju pada kegagalan Polda Sulut dalam mematuhi tenggat waktu kehadiran dan legalitas surat kuasa. Hal ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan mencederai asas equality before the law dalam rezim hukum acara yang baru.
Penerapan Pasal 163 huruf D UU No. 20 Tahun 2025 menjadi instrumen paksa bagi institusi Polri untuk tidak meremehkan panggilan pengadilan. Jika Termohon mangkir, hukum secara otomatis menganggap hak mereka dilepaskan.
Sorotan terhadap perilaku oknum Polri yang diduga memanipulasi prosedur menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Tanpa perubahan sikap penegak hukum, pembaruan undang-undang hanyalah formalitas belaka.

Hanafi Saleh, S.H, di dampingi Reynaldi Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, secara tegas meminta Hakim untuk tidak berkompromi terhadap kelalaian Polda Sulut. Dia berargumen bahwa dalam rezim hukum acara yang baru, kedisiplinan para pihak adalah harga mati.
“Ya, jadi sebagaimana yang kami katakan pada sidang kemarin, bahwa pada intinya kami tetap berkiblat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, atau yang menyangkut dengan yang kita kenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Yang lebih khusus terkhusus lagi, atau yang lebih detail lagi, termuat atau terbaca sebagaimana di dalam Pasal 163 huruf D,” katanya kepada wartawan usai sidang, Kamis (7/5/2026).
Hanafi menekankan bahwa pasal tersebut bersifat imperatif dan tidak memberikan ruang pengecualian, bahkan bagi institusi negara.
“Itu tidak ada pengecualiannya. Pasal itu tidak ada pengecualiannya yang intinya secara tegas, secara jelas di dalam pasal itu dikatakan bahasa singkatnya: apabila panggilan yang sifatnya praperadilan ini dimaksud dalam konteks praperadilan, kalau itu disampaikan dan diterima oleh termohon sebanyak dua kali dan termohon itu tidak hadir, maka dianggap termohon itu melepaskan haknya,” jelasnya.
Terungkap dalam sidang bahwa perwakilan yang dikirim Polda Sulut pada hari sebelumnya ternyata tidak memiliki legitimasi formal dalam surat kuasa.
“Faktanya, ternyata penyampaian daripada salah seorang mitra kami yaitu anggota Polisi yang hadir untuk menyampaikan itu, ternyata di dalam kuasa itu tidak punya nama. Dengan demikian, kami secara tegas tadi menyampaikan di hadapan Yang Mulia Hakim Praperadilan, kami menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh anggota kemarin itu dari pihak termohon itu kami tolak. Karena apa. Karena tidak mempunyai legal standing,” katanya.
Hanafi juga menyoroti keterlambatan administrasi Polda Sulut yang baru mendaftarkan surat kuasa pada hari sidang ketiga, padahal batas waktu (time limit) telah terlampaui.
“Kenapa sampai kami tolak jawaban itu. Karena kami tetap berpegang teguh bahwa sejatinya hari ini bertepatan hukum surat kuasa itu ternyata hari ini baru didaftarkan. Surat kuasa para termohon itu nanti hari ini baru didaftarkan, padahal hari kemarin itu sudah lampau waktu, limit waktunya sampai hari kemarin untuk panggilan yang kedua untuk dipenuhi,”
Sentilan untuk Reformasi Mental PolriSebagai penutup, Hanafi memberikan catatan keras bagi perbaikan institusi Polri ke depan. Dia menegaskan bahwa tanpa perubahan perilaku murni dan konsekuen dari penegak hukum, maka pembaruan undang-undang hanyalah sebuah kesia-siaan.
“Apapun alasannya, kalau kita tidak kontrol, kita tetap membiarkan saja begitu, maka otomatis walaupun pergantian Undang-Undang setahun sekali, sebulan sekali KUHAP ini diganti, KUHP ini diganti, tapi ujung-ujungnya kalau kita sebagai para penegak hukum tidak merubah sikap dan tindakan-tindakan kita dalam rangka penegakan hukum itu sendiri dengan murni dan konsekuen, maka nonsense. Harapan masyarakat untuk mencari keadilan itu akan sia-sia belaka,” pungkasnya.







Komentar