Reporter: Febry Kodongan
manadosiana.net, MINAHASA UTARA – Kebijakan Hukum Tua Desa Wori terkait penunjukan dan pelantikan Sekretaris Desa (Sekdes) baru-baru ini menuai kritik tajam. Praktisi hukum Hanafi Saleh, SH, MH, menilai langkah tersebut cacat prosedur karena bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2015.
Hanafi menegaskan bahwa jabatan perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, bukanlah “hak milik” pribadi Kepala Desa yang bisa diganti sewaktu-waktu menurut selera penguasa desa. Jabatan tersebut merupakan posisi administratif yang dilindungi oleh regulasi yang ketat.
Hanafi menjelaskan bahwa merujuk pada regulasi yang berlaku di Minahasa Utara, pemberhentian dan pengangkatan aparat desa harus melalui tahapan yang jelas. Seorang Hukum Tua tidak memiliki wewenang absolut untuk mencopot bawahannya tanpa alasan yang sah dan bukti pelanggaran yang kuat.
“Mekanismenya harus ada Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Tidak bisa tiba-tiba diberhentikan seolah aparat desa itu milik pribadi Hukum Tua. Penunjukan dan pemberhentian itu diatur secara hierarki oleh Perpres, Peraturan Pemerintah, hingga Undang-Undang Desa, dan secara teknis diatur dalam Perbup,” ujar Hanafi kepada media, Jumat (1/5/2026).
Pengacara yang baru saja memenangi tiga perkara dalam sehari ini mengingatkan bahwa kebijakan sepihak Hukum Tua Wori memiliki konsekuensi hukum serius. Ia menyebut pejabat yang bertindak sewenang-wenang dapat digugat melalui dua jalur hukum sekaligus.
Secara Perdata, Hukum Tua dapat digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tuntutan ganti rugi. Keputusan pelantikan tersebut dapat dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena terbukti tidak prosedural.
Hanafi juga mencium adanya potensi ranah pidana jika ditemukan unsur manipulasi data dalam proses pergantian jabatan tersebut.
“Jika ditemukan adanya keterangan palsu atau manipulasi poin-poin pelanggaran untuk menjatuhkan aparat desa yang lama, itu bisa dilaporkan secara pidana,” tegasnya.
Persoalan di Desa Wori ini memicu desakan agar Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, segera turun tangan. Hanafi meminta Bupati memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola pemerintahan di Desa Wori agar tidak mencoreng citra kepemimpinan daerah.
“Wahai Pak Bupati, mohon jadikan laporan masyarakat Desa Wori ini perhatian khusus. Jangan biarkan ada oknum yang merusak dedikasi Bapak. Jika ada Hukum Tua yang tidak taat aturan, sebaiknya dievaluasi atau dicopot saja. Masih banyak figur yang siap bekerja sesuai aturan,” tutur Hanafi.
Dia juga memberikan peringatan keras kepada Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara sebagai garda terdepan pengawasan agar tetap objektif dan tidak “main mata” dengan oknum kepala desa.
“Jangan sampai muncul kesan Inspektorat melindungi oknum. Jangan pilih kasih. Sudah banyak kepala desa yang berakhir di jeruji besi karena mengabaikan aturan. Penegakan hukum harus murni,” katanya lagi.
Hanafi menegaskan bahwa tim hukumnya siap mendampingi warga dan aparat Desa Wori yang dirugikan dalam mencari keadilan, terutama menyangkut transparansi tata kelola desa.
“Ini menyangkut uang rakyat dan stabilitas desa. Kami siap pasang badan untuk mem-back up masyarakat Desa Wori yang mencari keadilan,” pungkasnya.







Komentar