Dugaan Korupsi Dana Desa Wori: Dari Ayam Petelur ‘Tua’ hingga Pelantikan Sekdes Ilegal

HEADLINE19 Dilihat

Reporter: Febry Kodongan

 

manadosiana.net, MINAHASA UTARA – Warga Desa Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, resmi melaporkan Hukum Tua (Kepala Desa) setempat ke sejumlah instansi penegak hukum, mulai dari Ombudsman, Kejaksaan Negeri, hingga Kepolisian. Laporan ini dipicu oleh sederet dugaan penyalahgunaan jabatan dan praktik korupsi pengelolaan Anggaran Desa (DD) tahun anggaran 2025.

Perwakilan masyarakat, Frans Johanis, mengungkapkan bahwa selama menjabat, Hukum Tua tidak pernah melakukan transparansi anggaran secara terbuka kepada warga. Salah satu poin krusial yang disorot adalah proyek pengadaan ketahanan pangan berupa ayam petelur yang dinilai bermasalah.

Pada tahun 2025, Desa Wori menganggarkan tiga kegiatan pengadaan pangan: ayam petelur, penanaman jagung, dan penanaman padi. Namun, Frans menyebut penanaman padi diduga fiktif karena tidak pernah dilaksanakan. Sementara itu, proyek jagung dengan anggaran sekitar Rp 30 juta di lahan seluas dua hektare juga dipertanyakan efektivitasnya.

Kondisi paling miris ditemukan pada pengadaan ayam petelur. Frans menduga sebagian besar ayam yang dibagikan adalah ayam afkir atau ayam tua (BT), bukan bibit produktif.

“Ada ayam yang baru tiga hari dibawa, langsung berhenti bertelur karena kondisinya sudah tua. Informasinya dibeli dari Kabupaten Bolaang Mongondow, tapi begitu sampai di Wori banyak yang mati,” ujar Frans Johanis dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Berdasarkan hasil hearing antara masyarakat dan pemerintah desa, terungkap bahwa sekitar 60 persen dari total pengadaan merupakan ayam BT. Frans menaksir kerugian dari total 1.135 ekor yang dibagikan kepada keluarga penerima manfaat, mengingat harga per ekor dipatok sekitar Rp 95 ribu.

Selain urusan anggaran, Frans melaporkan Hukum Tua Wori atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes). Pengangkatan tersebut diduga menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019.

Jabatan Sekdes sebelumnya lowong karena pejabat lama beralih status menjadi PPPK. Namun, pengisian jabatan baru dilakukan tanpa proses penjaringan dan tanpa rekomendasi dari Camat setempat.

“Faktanya tidak ada koordinasi. Harusnya ada rekomendasi Camat sebelum pelantikan, tapi ini langsung ditunjuk begitu saja. Ini jelas melanggar prosedur yang ada dalam Perbup,” tegas Frans.

Meski persoalan ini sudah dibawa ke forum rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kabupaten Minahasa Utara sebanyak dua kali, Frans mengaku kecewa. Bukannya mendapat pembelaan, ia merasa justru diserang oleh oknum anggota dewan.

“Aneh, mereka yang menggodok aturan tersebut, tapi saat ada pelanggaran nyata di depan mata, mereka justru membela Hukum Tua. Kami sudah meminta Kabag Hukum Pemkab Minut untuk menelaah kembali aturan ini secara jernih,” lanjutnya.

Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dianggap lemah. Frans membeberkan informasi bahwa hingga Mei 2026, belum ada laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2025 yang dipaparkan dalam forum resmi.
Keganjilan lain ditemukan pada mekanisme pembayaran. Hukum Tua diduga mengambil alih peran Bendahara Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Hukum Tua langsung ambil uang dari bendahara dan menjadi juru bayar sendiri. Tidak ada rapat atau Musyawarah Desa (Musdes) yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Akibatnya, proyek seperti renovasi Kantor Hukum Tua senilai Rp 90 juta pun terbengkalai dan tidak tuntas 100 persen,” tutup Frans sembari menunjukkan bukti-bukti penyimpangan.

Sesuai regulasi, desa mandiri seperti Wori hanya diperbolehkan mengalokasikan 10 persen dari Dana Desa untuk rehabilitasi balai desa. Namun, menurut Frans, minimnya pengawasan membuat anggaran tersebut diduga menguap tanpa hasil yang nyata.

Komentar