Reporter: Febry Kodongan
manadosiana.net, MANADO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado, Krisman Ziliwu, bereaksi keras menyusul terbongkarnya keterlibatan salah satu warga binaan dalam peredaran 105 paket sabu. Krisman menegaskan tidak ada ruang bagi narapidana yang masih nekat bermain narkoba dari balik jeruji.
Langkah tegas ini diambil setelah Satresnarkoba Polresta Manado menciduk pengedar berinisial VTT (23) di Wanea, yang kemudian menyeret nama VBRA (28), seorang narapidana di Lapas Manado.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari kepolisian. Tim internal segera menggeledah dan mengamankan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang bersangkutan,” ujar Krisman di ruang kerjanya, Rabu, 29 April 2026.
VBRA merupakan narapidana kasus narkotika yang baru menjalani dua tahun masa hukuman dari total vonis delapan tahun penjara. Bukannya jera, ia justru diduga mengendalikan peredaran sabu menggunakan ponsel dari dalam sel.
BACA JUGA INI: Gagalkan Peredaran Sabu, Polresta Manado Selamatkan Ratusan Warga dari Narkoba
Sebagai langkah awal, Krisman telah mengambil tindakan disiplin terhadap VBRA diantaranya, pelaku telah dijebloskan ke sel isolasi untuk pemeriksaan intensif. serta petugas diperintahkan merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secepat mungkin.
Krisman memastikan tidak akan memberikan ampunan jika VBRA terbukti mengendalikan barang haram tersebut. Sanksi yang disiapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pemindahan lokasi penahanan.
“Jika terbukti, saya akan mencabut seluruh hak remisi dan hak integrasinya. Kami juga akan memproses pemindahan permanen ke Lapas High Care Unit di Nusakambangan,” tegas Krisman.
Kasus ini mencuat setelah polisi menangkap VTT di Kelurahan Wanea pada Rabu, 22 April 2026. Dari tangan VTT, polisi menyita 105 paket sabu siap edar. Dalam pemeriksaan, VTT mengaku bahwa ratusan paket sabu tersebut adalah milik VBRA.
Kolaborasi antara Lapas Manado dan Polresta Manado ini diklaim sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyapu bersih peredaran narkotika, termasuk jaringan yang mencoba memanfaatkan celah di dalam lembaga pemasyarakatan.






Komentar