manadosiana.net, MANADO – Kuasa hukum pemohon dalam sidang praperadilan melawan Polda Sulut (Termohon) membeberkan sejumlah bukti dokumen krusial di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Kamis (7/5/2026).
Bukti-bukti yang diajukan diklaim memiliki keterkaitan kuat dengan putusan atas objek lahan yang diduga menjadi dasar penerbitan surat palsu. Hanafi Saleh, S.H., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa status hukum tanah tersebut sebenarnya telah final secara perdata.
Hanafi menjelaskan bahwa rangkaian bukti yang dibawa ke persidangan mencakup dokumen hukum dari tingkat pertama hingga tingkat tertinggi.
“Kami mempunyai bukti yang ada punya keterkaitan dengan putusan atas objek yang ada dugaan diterbitkan surat palsu kembali, itu adalah putusan perdata mulai tingkat PN sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali (PK),” ujar Hanafi usai persidangan.
BACA JUGA INI: Pengacara ‘Semprot’ Termohon: Percuma UU Ganti Kalau Mental Tak Berubah
Dokumen-dokumen ini menjadi fondasi utama pemohon untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh kepolisian.
Selain dokumen putusan, pihak pemohon juga menunjukkan bukti bahwa proses hukum atas objek tersebut telah mencapai tahap pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan. Hal ini menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sudah sah secara hukum dan tidak lagi dalam status sengketa yang menggantung. Hanafi menilai, adanya proses pidana baru atas objek yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) merupakan sebuah kejanggalan.
Dalam penjelasannya, Hanafi merinci bahwa lahan yang menjadi objek perkara tersebut kini telah resmi beralih haknya kepada para pemilik yang sah, termasuk kliennya atau prinsipalnya.
“Kemudian sampai dengan pelaksanaan eksekusi, dan itu tanah yang diterbitkan itu telah beralih haknya menjadi adalah benar-benar hak daripada beberapa orang termasuk ada putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Luas lahan yang menjadi substansi perkara ini pun tidak main-main. Menurut Hanafi, salah satu bidang tanah milik prinsipalnya saja mencapai lebih dari 7.000 meter persegi. Dokumen kepemilikan lahan tersebut dipastikan sah berdasarkan putusan pengadilan yang tidak bisa lagi diganggu gugat. Bukti-bukti ini diajukan untuk mematahkan dalil surat keterangan yang digunakan untuk menjerat tersangka sebelumnya.
“Luasnya kurang lebih 7.000 lebih meter persegi, itu adalah punya prinsipal kami. Dan yang lain-lain juga itu mantan prinsipal kami, putusan-putusan yang berkaitan dengan objek surat keterangan yang diterbitkan atas nama tersangka tadinya,” pungkas Hanafi kepada awak media, sembari menambahkan bahwa melalui bukti-bukti ini, pemohon berharap hakim praperadilan dapat melihat adanya ketidaksinkronan antara status perdata lahan yang sudah inkrah dengan langkah pidana yang diambil oleh Termohon.







Komentar