Apresiasi Hanafi Saleh, SH atas Respons Cepat Bupati Joune Ganda Copot Plt Hukum Tua Wori

HUKUM34 Dilihat

Reporter: Febry Kodongan

manadosiana.net, MINAHASA UTARA – Dinamika tata kelola pemerintahan di tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam. Langkah progresif Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, yang melakukan pencopotan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Wori, Veronica Sengke, dan menggantinya dengan Reflin Rumengan, SH, menuai apresiasi. Hanafi saat di temui di Wori mengatakan bahwa kebijakan ini dipandang bukan mutasi birokrasi biasa, melainkan sebuah instrumen hukum administratif yang krusial untuk menjaga murwah pemerintahan desa dari degradasi integritas akibat dugaan penyimpangan dana publik.

Praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat Desa Wori, Hanafi Saleh, SH, menilai keputusan Bupati sebagai bentuk implementasi prinsip responsiveness dalam good governance. Secara teoritis, keberanian kepala daerah untuk segera merespons pengaduan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi maupun tindak pidana korupsi melalui pergantian pejabat adalah preseden positif.

Hal ini memberikan kepastian hukum bahwa tidak ada perlindungan politik bagi pejabat yang terindikasi menyelewengkan amanah, sekaligus memastikan roda pemerintahan desa kembali pada koridor yang akuntabel di bawah kepemimpinan yang baru.

Hanafi Saleh secara terbuka menyampaikan rasa terima kasih kolektif masyarakat atas kepekaan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menanggapi kasus yang menjerat mantan Plt Hukum Tua tersebut.

“Selaku masyarakat Desa Wori, saya mengucapkan banyak terima kasih saya pertegas kembali apa yang dikatakan ucapan terima kasih oleh rekan kami Pak Frans ini kamu juga ikut mengucapkan banyak terima kasih terhadap Pak Bupati Kabupaten Minahasa Utara beserta jajarannya, yang telah merespon dengan baik ya yang telah merespon dengan begitu baik atas surat yang disampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat kepada Pak Bupati,” ungkap Hanafi saat di wawancara sejumlah wartawan, Minggu (10/5/2026).

Dalam kacamata hukum pemerintahan, langkah pencopotan Veronica Sengke merupakan diskresi yang tepat untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH). Dengan dilantiknya Reflin Rumengan, SH sebagai pengganti, maka potensi intervensi terhadap dokumen dan saksi di tingkat desa dapat diminimalisir. Hanafi menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui surat resmi telah ditelaah secara proporsional oleh Bupati.

“Dalam hubungan dengan memohon kiranya ada perhatian khusus ya atas pencopotan dan ataupun pergantian hukum tua karena ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti yang adanya dugaan-dugan permasalahan hukum terhadap hukum 2 yang kemarin,” tambahnya.

Konsistensi Bupati Joune Ganda dalam menjalankan janji politiknya juga menjadi poin krusial dalam analisis pakar. Di tengah skeptisisme publik terhadap penegakan hukum di level akar rumput, kehadiran negara melalui keputusan eksekutif yang tegas menjadi oase bagi keadilan sosial. Hanafi berharap komitmen ini menjadi standar operasional tetap (SOP) bagi seluruh pemangku kepentingan di Minahasa Utara dalam menangani oknum yang tersandung persoalan dana desa (ADD).

“Semoga Tuhan selalu memberikan pencerahan yang terbaik untuk bapak bupati agar supaya Pak Bupati tetap dalam komitmen, dalam konsisten Pak Bupati sebagaimana janji-janji politiknya bahwa titik fokusnya adalah untuk demi kepentingan Minahasa Utara ke depan,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Hanafi menekankan bahwa perjuangan masyarakat Wori dalam mengawal dugaan penyelewengan dana ADD dan dana hibah pihak ketiga akan terus berlanjut hingga ke meja hijau. Kehadiran pemimpin yang mendengar keluhan rakyat merupakan modal sosial yang besar bagi pembangunan daerah yang transparan.

“Karena ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti yang adanya dugaan-dugan permasalahan hukum terhadap hukum 2 yang kemarin, itu dan itu sudah ditindaklanjuti oleh Pak Bupati maka sekali lagi kami sebagai masyarakat desa Wori sangat mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Bupati,” pungkasnya.

Komentar